JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra membantah pernyataan calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto, yang menyebut ada kejanggalan dalam waktu pengumuman hasil perolehan suara pemilu 2019.
"Tidak ada yang janggal," ujar Ilham saat dikonfirmasi, Selasa (21/5/2019).
Menurut Ilham, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu telah mengatur bahwa penetapan hasil perolehan pemilu diumumkan paling lambat 35 hari sejak hari pemungutan suara. Dengan demikian, menurut Ilham, tak masalah pengumuman sebelum hari ke-35.
Ilham mengatakan, rekapitulasi yang dilakukan KPU ternyata selesai pada 21 Mei 2019, atau pada Selasa dini hari. Rekapitulasi mencakup 34 provinsi dan luar negeri.
Baca juga: KPU Percepat Penetapan Rekapitulasi Suara
Selain itu, pengumuman hasil rekapitulasi itu juga disaksikan oleh para saksi, termasuk dari partai pendukung calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
"Bahkan saksi Gerindra Dan BPN 02 mengikuti sampai akhir rekapitulasi," kata Ilham.
Sebelumnya, Prabowo menilai waktu pengumuman hasil rekapitulasi itu sangat janggal, tanpa menjelaskan maksudnya lebih lanjut.
"Pihak paslon 02 juga merasa pengumuman rekapitulasi KPU itu dilaksanakan pada waktu yang janggal, di luar kebiasaan," ujar Prabowo dalam jumpa pers di Jalan Kertanegara, Selasa siang.
Baca juga: Prabowo: Pengumuman Rekapitulasi KPU Dilaksanakan pada Waktu yang Janggal
KPU menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara tingkat nasional untuk Pilpres 2019 dalam sidang pleno pada Selasa dini hari tadi.
Hasilnya, pasangan calon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin menang atas paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Jumlah perolehan suara Jokowi-Ma'ruf sebanyak 85.607.362 atau 55,50 persen suara, sedangkan perolehan suara Prabowo-Sandi sebanyak 68.650.239 atau 44,50 persen suara. Selisih suara kedua pasangan 16.957.123 atau 11 persen suara.