JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempercepat penetapan hasil rekapitulasi suara pemilu.
Dari yang semula dijadwalkan Rabu (22/5/2019), penetapan dilakukan pada Selasa (21/5/2019) dini hari.
Percepatan ini dilakukan lantaran KPU telah menyelesaikan seluruh rekapitulasi suara, meliputi 34 provinsi dan 130 wilayah luar negeri. Rekapitulasi selesai dilakukan pada Senin (20/5/2019) malam.
"Kalau memang sudah selesai, masa kita tunda besok, kan sudah selesai," kata Ketua KPU Arief Budiman di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019) dini hari.
"Ya hari ini untuk hasil rekapitulasi ditetapkan hari ini," sambungnya.
Provinsi terakhir yang direkapitulasi dalam rapat pleno KPU ialah Provinsi Papua.
Baca juga: Rekapitulasi Nasional Rampung, Jokowi-Maruf Unggul di 21 Provinsi
Saat ini, rapat pleno tengah diskors lantaran KPU tengah menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk ditandatangani penyelenggara pemilu dan saksi peserta pemilu.
"KPU akan merapikan dokumen-dokumen yang harus ditandatangani, termasuk yang terakhir adalah Provinsi Papua untuk ditandatangani oleh para saksi. Dan hari ini kami akan sampaikan hasil rekapitulasi untuk 34 provinsi dan 130 PPLN yang sudah kami lakukan beberapa hari ini," ujar Arief.