JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara tingkat nasional dalam negeri dan penetapan hasil pemilu 2019 untuk Provinsi Papua.
Hasilnya, pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin menang telak atas paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
"Rekapitulasi suara pemilu Provinsi Papua sah," kata pimpinan rapat yang juga Komisioner KPU Hasyim Asy'ari di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (20/5/2019).
Berdasarkan hasil rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara, Jokowi-Ma'ruf mendapat suara 3.021.713. Sedangkan Prabowo-Sandi mendapat 311.352 suara.
Baca juga: Rekapitulasi KPU: Jokowi-Maruf Unggul di Maluku
Perolehan suara Jokowi-Ma'ruf hampir sepuluh kali lipat perolehan suara Prabowo-Sandi. Selisih suara di antara keduanya sebanyak 2.710.361.
Jumlah pemilih di Papua mencapai 3.599.354 orang. Dari angka ini, sebanyak 3.391.887 pemilih menggunakan hak pilihnya.
Dari suara yang masuk, 58.822 di antaranya tidak sah. Sehingga, jumlah surat suara sah 3.333.065.