Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sandiaga: Satu Lagi Pendukung Prabowo-Sandi Dikriminalisasi

Kompas.com - 20/05/2019, 16:09 WIB
Ihsanuddin,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Calon wakil presiden nomor urut 02 Sandiaga Uno menyesalkan penangkapan dan penetapan tersangka terhadap salah satu pendukungnya, Lieus Sungkharisma. Ia menilai polisi kembali melakukan kriminalisasi terhadap salah satu tokoh oposisi.

"Ya itu sekali lagi, satu lagi pendukung Prabowo-Sandi yang dikriminalkan, disangkutkan kepada masalah hukum," kata Sandiaga usai meninjau pelatihan kewirausahaan & pameran produk OK OCE Melawai, di Mal Pelayanan Publik DKI Jakarta, Senin (20/5/2019).

Sebelumnya, sejumlah pendukung Prabowo-Sandi seperti Eggi Sudjana, Bachtiar Nasir, Permadi, hingga Kivlan Zen juga berurusan dengan kepolisian karena dugaan makar.

Baca juga: Lieus Ditangkap di Apartemen Saat Bersama Asisten Rumah Tangganya

Sandiaga pun mempertanyakan mengapa polisi dengan mudah menjerat seseorang dengan pasal makar. 

"Kalau kita terlalu mudah semuanya dikategorikan sebagai kegiatan makar akan membengarus kebebasan berdemokrasi kita. Kebebasan kita menyampaikan pendapat itu kan dilindungi undang-undang," kata Sandiaga.

Sandiaga juga mempertanyakan langkah polisi pasca pilpres 2019, yang hanya memproses hukum pendukung Prabowo-Sandiaga. Sementara sejumlah pendukung Jokowi-Ma'ruf yang terindikasi melanggar hukum tak pernah diproses oleh kepolisian.

"Hukum sebaiknya tegak lurus tidak pandang bulu. Tidak memihak pemerintah, penguasa, tapi tajam kepada oposisi," kata Sandiaga.

"Jadi mari kita sikapi dengan bijak dan saya yakin pak Lieus itu orang yang sangat pancasilais. Beliau seorang etnik tionghoa yang dekat sama saya pendukung dan dia cinta kedamaian. Dan saya yakin dia tidak bersalah dan beliau tidak makar," tambahnya.

Lieus Sungkharisma ditangkap penyidik Polda Metro Jaya, Senin (20/5/2019). Ia lalu ditetapkan sebagai tersangka penyebaran berita bohong dan makar.

Lieus dilaporkan Eman Soleman, seorang wiraswasta. Ia dituduh menyebarkan hoaks dan berniat melakukan aksi makar.

Baca juga: Lieus Sungkharisma Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyebaran Hoaks dan Makar

Pasal yang disangkakan adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 jo Pasal 107.

Lieus tak memenuhi panggilan pertama penyidik Bareskrim pada 14 Mei 2019 karena masih mencari pengacara.

Ia juga tak memenuhi panggilan kedua pada 17 Mei 2019 karena surat panggilan tersebut belum ia terima.

Kompas TV Juru Kampanye Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi, Lieus Sungkharisma ditangkap penyidik Polda Metro Jaya. Liues Sungkharisma ditangkap pada Senin (20/5/2019) pagi terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong dan makar. Lieus tiba di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya dengan pengawalan ketat setelah ditangkap di rumahnya di Jakarta Barat. Lieus sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan makar pada 7 Mei 2019. Lieus ditahan dengan tuduhan makar setelah 2 kali mangkir dari pemanggilan pemeriksaan #DugaanMakar #LieusSungkharisma #PoldaMetroJaya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com