Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PNS yang Tak Ikut Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Dikenakan Hukuman Disiplin

Kompas.com - 20/05/2019, 14:11 WIB
Devina Halim,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan diberikan hukuman disiplin jika tidak mengikuti upacara peringatan Hari Lahir Pancasila yang jatuh setiap 1 Juni.

"Hukuman disiplin seperti diatur PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan ketika dihubungi Kompas.com, Senin (20/5/2019).

Dalam dokumen tersebut, jenis hukuman disiplin dibagi ke dalam beberapa kategori, yaitu ringan, sedang, dan berat.

Bentuk hukuman ringan seperti teguran lisan maupun tertulis. Kemudian, hukuman disiplin sedang berbentuk penundaan kenaikan gaji, penundaan kenaikan pangkat, dan penurunan pangkat, masing-masing selama satu tahun.

Baca juga: Di Bawah Rindangnya Pohon Sukun, Lima Butir Pancasila Itu Tercipta....

Sementara, untuk hukuman disiplin berat seperti pembebasan dari jabatan hingga pemberhentian tidak dengan hormat.

Nantinya, Ridwan mengatakan, atasan PNS yang melanggar bertugas menentukan hukuman apa yang diberikan.

"Hukuman disiplin yang diberikan tergantung dari hasil pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," ungkapnya.

Sebelumnya, PNS diwajibkan mengikuti upacara peringatan Hari Lahir Pancasila pada 1 Juni mendatang.

Ridwan menuturkan upacara tersebut bersifat wajib sesuai Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2016 tentang Hari Lahir Pancasila.

Di lingkungan BKN, Kepala BKN telah membuat surat edaran terkait pelaksanaan upacara pada 1 Juni 2019.

Dalam surat bernomor 01 Tahun 2019, seluruh pegawai BKN diwajibkan mengikuti upacara yang diselenggarakan di kantor pusat, kantor regional BKN, dan Pusat Pengembangan ASN.

Bahkan, PNS di lingkungan BKN yang sedang cuti juga diwajibkan mengikuti upacara di kantor BKN atau pemerintah daerah setempat sesuai lokasi pegawai tersebut.

"Kalau case di BKN, Kepala BKN memberi keleluasaan untuk ikut upacara di mana saja di kantor pemerintah," ungkap Ridwan.

Sementara itu, Ridwan mengungkapkan, untuk kementerian atau lembaga pemerintah lain dikoordinasikan oleh Sekretariat Negara (Setneg) dan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

"Untuk kementerian atau lembaga lain, sudah dilakukan oleh Setneg dan BPIP," tutur Ridwan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Bingung Mau Siapkan Jawaban

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Bingung Mau Siapkan Jawaban

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Nasional
Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Nasional
Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Nasional
Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Nasional
Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Nasional
Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Nasional
Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com