www.kompas.com
Pegawai negeri sipil (PNS) DKI Jakarta pulang lebih awal selama bulan Ramadhan, yakni pukul 14.00. Hal ini berdasar Keputusan Gubernur Nomor 1348 Tahun 2016 tentang Pengaturan Jam Kerja Selama Bulan Suci Ramadhan Tahun 2016.(Kompas.com/Kurnia Sari Aziza)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+