Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jubir: BPN Prabowo-Sandiaga Akan Tetap Mendorong Langkah Konstitusional

Kompas.com - 19/05/2019, 09:49 WIB
Kristian Erdianto,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno (BPN) Andre Rosiade menuturkan bahwa pihaknya akan tetap mendorong langkah-langkah konstitusional dalam menyikapi hasil Pilpres 2019.

Bahkan, kata Andre, kemungkinan besar pihak BPN akan hadir saat pengumuman hasil pilpres oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 22 Mei mendatang.

"Tim BPN tetap akan mendorong langkah-langkah konstitusional. Kita mungkin akan hadir di KPU untuk mengikuti rekapitulasi," ujar Andre saat ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (18/5/2019).

Menurut Andre, BPN memang belum memutuskan akan mengajukan gugatan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK) meski telah menyatakan menolak hasil Pilpres 2019.

Baca juga: Jubir BPN Imbau Pendukung Prabowo Ikuti Aturan Hukum jika Ingin Demo KPU

Andre mengatakan saat ini BPN masih fokus melaporkan bukti-bukti dugaan kecurangan pilpres ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Memang saat sekarang kami masih berpikir dan kami fokus dalam melaporkan dugaan kecurangan terstruktur, sistematis dan masif ke Bawaslu," ucapnya

Andre pun membantah terkait tuduhan pihak BPN akan melakukan upaya inkonstitusional setelah menolak hasil pilpres.

Ia mengungkapkan selama ini pihak BPN selalu mengambil langkah-langkah konstitusional dengan melaporkan dugaan kecurangan yang terjadi selama penyelenggaraan pilpres ke Bawaslu.

Baca juga: Ini Alasan BPN Belum Putuskan Gugat ke MK meski Prabowo Sudah Bilang Tolak Hasil Pemilu

Politisi dari Partai Gerindra itu mencontohkan laporan BPN terkait kesalahan input data Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Kami sudah memakai ruang ini dengan laporan ke Bawaslu," kata Andre.

"Ini menunjukkan komitmen kami BPN selalu mengedepankan langkah-langkah kosntitusional sesuai peraturan dan undang-undang," ucapnya.

Sebelumnya, calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto menyatakan akan menolak hasil Pilpres 2019 yang ditetapkan oleh KPU.

Pasalnya, Prabowo menganggap telah terjadi kecurangan selama penyelenggaraan pemilu, dari mulai masa kampanye hingga proses rekapitulasi hasil perolehan suara yang saat ini masih berjalan.

Baca juga: Rekapitulasi KPU: Prabowo Menang Atas Jokowi di Sulsel, Selisih 691.802 Suara

Prabowo mengatakan, selama ini pihak Badan Pemenangan Nasional (BPN) telah mengumpulkan bukti terkait dugaan kecurangan yang terjadi.

Permasalahan daftar pemilih tetap fiktif, politik uang, penggunaan aparat, surat suara tercoblos hingga salah hitung di website KPU menjadi sorotan BPN.

Hal senada juga diungkapkan oleh Ketua BPN Djoko Santoso. Menurut dia, seluruh dugaan kecurangan itu sudah dilaporkan oleh BPN sejak awal, namun tak pernah ditindaklanjuti.

Secara terpisah, Wakil Ketua BPN Priyo Budi Santoso menuturkan pihaknya masih mempertimbangkan dua opsi setelah penetapan hasil pilpres oleh KPU, yakni mengajukan gugatan sengketa ke MK atau tidak.

Kendati demikian, menurut Priyo, opsi untuk tidak mengajukan gugatan sengketa hasil pilpres ke MK semakin menguat.

Priyo mengatakan, memang ada pihak-pihak yang menyarankan agar BPN tidak perlu mengajukan gugatan sengketa hasil pilpres.

"Opsi tidak ke MK itu juga menguat, tapi itu belum diputuskan. Nanti akan diputuskan," kata Sekjen Partai Berkarya itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Nasional
Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Nasional
Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

Nasional
Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com