Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekjen Demokrat: Jika Prabowo Tak Gugat ke MK, Artinya Akui Penetapan KPU

Kompas.com - 18/05/2019, 13:16 WIB
Christoforus Ristianto,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat Hinca Panjaitan menegaskan, sebagai salah satu partai yang kini masih tergabung dalam Koalisi Adil dan Makmur, pengusung pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Demokrat tetap menerima hasil pemilu berdasarkan undang-undang (UU) dan konstitusi yang berlaku.

"Demokrat menyikapinya berbasiskan konstitusi. Jadi, sudah diatur sedemikian rupa dan kami menyetujui sejak awal dalam UU Pemilu bahwa siapa pun yang keberatan atas hasil rekapitulasi oleh KPU bisa mengajukan perkara ke MK," ujar Hinca saat ditemui di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Sabtu (18/5/2019).

Baca juga: Hamdan Zoelva: Banyaknya Bukti Kecurangan Bukan Faktor Menang di MK

Hinca menuturkan, jika nanti secara resmi Prabowo-Sandiaga memutuskan untuk tidak ke MK dalam menggugat hasil pilpres, artinya hasil rekapitulasi KPU sejatinya diakui.

"Ada hak untuk ke MK. Kalau (Prabowo-Sandiaga) tidak menggunakannya, artinya selesai dan mengakui keputusan KPU yang sudah final," ungkapnya kemudian.

Sekretaris Jenderal Demokrat Hinca Panjaitan di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Sabtu (18/5/2019). CHRISTOFORUS RISTIANTO/KOMPAS.com Sekretaris Jenderal Demokrat Hinca Panjaitan di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Sabtu (18/5/2019).

 

Dalam hal ini, seperti lanjutnya, posisi Demokrat jelas berada di posisi pihak yang mendukung hasil berdasarkan konstitusi. Hal tersebut telah disepakati oleh Demokrat melalui wakilnya di DPR.

"Saya tegaskan Demokrat didirikan dengan basis konstitusi dan UU dan sudah kita sepakati bersama di DPR," katanya.

Baca juga: Mahfud MD: Yang Tidak Percaya MK Itu Provokator, Jumlahnya Sedikit

Seperti diketahui, Prabowo menyatakan penolakan terhadap hasil penghitungan resmi yang dilakukan oleh KPU karena dinilai penuh kecurangan.

Sebaliknya, Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi mengklaim mereka memenangi Pilpres 2019 dengan perolehan suara 54,24 persen dan Jokowi-Maruf Amin 44,14 persen.

Perolehan suara yang diklaim hasil penghitungan internal paslon 02 itu bertolak belakang dengan hasil Situng KPU yang sudah menembus 82,68 persen data masuk.

Baca juga: MK Dinilai Menghadapi Tantangan Berupa Narasi Ketidapercayaan

Penghitungan KPU menunjukkan Jokowi-Maruf Amin unggul dengan 56,23 persen dan Prabowo-Sandi kalah dengan 43,77 persen.

Meski mengklaim ada kecurangan, Dewan Penasihat DPP Partai Gerindra Raden Muhammad Syafi'i mengatakan, Prabowo-Sandi tidak akan mengajukan gugatan ke MK. Ia mengaku pihaknya sudah tidak percaya lagi terhadap Mahkamah Konstitusi.

Kompas TV Capres nomor urut 02, Prabowo Subianto, menolak hasil Pemilu dan menuding telah terjadi kecurangan di Pemilu 2019. Namun BPN Prabowo-Sandi tak akan memperkarakan kasus ini ke Mahmakah Konstitusi. Mengapa BPN Prabowo-Sandiaga memutuskan tak mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi? Bisakah sengketa Pemilu diselesaikan tanpa melalui Mahkamah Konstitusi?<br />
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com