JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Psikologi Universitas Indonesia Hamdi Muluk menyatakan siap mental menjadi bagian dari 9 orang Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk periode jabatan tahun 2019-2023.
Hal itu disampaikan Hamdi saat dihubungi Kompas.com, Jumat (17/5/2019) malam.
"Ketika ditelepon dua hari lalu, dimintai kesediaan untuk dicalonkan sebagai Pansel KPK, saya menyatakan siap," ujar Hamdi.
Ia menyadari bahwa keputusannya itu menuai risiko. Menurut Hamdi, menjadi Pansel Calon Pimpinan KPK pasti akan dihadapkan pada dinamika yang tak ringan. Khususnya dinamika politik.
"Saya menyadari ini amanah berat. Saya sudah tahulah konsekuensinya. Tapi secara mental, ya harus siap," ujar Hamdi.
Baca juga: Pimpinan KPK Berharap Pansel Pimpinan Baru Transparan dan Independen
Ia pun berkomitmen untuk menjalankan amanah ini dengan sebaik-baiknya serta sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
"Saya kira, kita berjalan lurus saja. Berpedoman pada undang-undang dan kita ini harus tetap menjaga independensi. Kerahkan semua kemampuan yang kita punya," ujar Hamdi.
Menurut dia, hanya dengan cara itu kerja Pansel KPK akan berjalan baik.
Hamdi sendiri dihubungi pihak Istana dua hari lalu. Namun, ia tidak menyangka lolos sebagai anggota Pansel.
Sebab, pihak yang menghubunginya itu hanya mengatakan bahwa Hamdi terpilih menjadi kandidat Pansel calon pimpinan KPK.
Oleh karena itu, ia juga belum bertemu dengan anggota pansel lainnya yang dipilih Presiden Jokowi. Saat ini, ia menunggu kapan rapat pertama pansel tersebut dimulai.
"Berdasarkan pengalaman saya menjadi Pansel KPU, biasanya rapat pertama nanti itu menentukan struktur, pembagian tugas, menentukan jadwal kegiatan ke depan dan pembagian tugas. Tapi lihat nanti saja," ujar Hamdi.
Baca juga: Jokowi Bentuk Pansel Pimpinan KPK, Ini Nama-namanya
Diberitakan, Presiden Joko Widodo menetapkan sembilan orang sebagai anggota Pansel Calon Pimpinan KPK masa jabatan tahun 2019-2023.
Pansel tersebut dibentuk untuk menjamin kualitas dan transparansi dalam seleksi calon pimpinan KPK sehubungan akan berakhirnya masa jabatan pimpinan KPK saat ini pada 21 Desember 2019.
Berdasarkan siaran pers resmi Istana, penetapan itu tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 54/P Tahun 2019 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Masa Jabatan Tahun 2019-2023 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada Jumat, 17 Mei 2019.