Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Yakin Bachtiar Akan Penuhi Panggilan Polisi meski Kini Tengah Berada di Arab Saudi

Kompas.com - 16/05/2019, 21:30 WIB
Devina Halim,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polri mengaku belum mendapatkan informasi dari pihak pengacara mengenai waktu kepulangan mantan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI Bachtiar Nasir ke Indonesia.

Bachtiar, yang kini menyandang status tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal pengalihan aset Yayasan Keadilan Untuk Semua, kini tengah berada di Arab Saudi.

Kepergiannya ke Arab Saudi dalam rangka mengikuti acara Liga Muslim Dunia.

"Sampai saat ini belum, tunggu saja," kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal M Iqbal di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (16/5/2019).

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Bachtiar Nasir Tak Akan Penuhi Panggilan Polisi Esok

Namun, ia meyakini, Bachtiar Nasir memahami proses hukum yang sedang berjalan.

Oleh karena itu, Iqbal yakin Bachtiar akan memberikan keterangan kepada penyidik.

"Saya kira Ustaz Bachtiar Nasir juga pemuka agama, Insya Allah dia paham betul tentang prinsip-prinsip warga negara, prinsip negara hukum," kata Iqbal.

"Saya kira kontestasi pemilu saat ini Insya Allah tidak akan mencederai semua pihak, mencederai simbol-simbol ketokohan masing-masing. Kalau dipanggil aparat pasti akan datang," lanjut dia.

Pada kesempatan itu, Iqbal juga menegaskan bahwa Polri tidak tebang pilih dalam melakukan penegakan hukum.

Baca juga: Pemanggilan Bachtiar Nasir yang Berujung Penjemputan Paksa

Menurut dia, Polri telah melakukan langkah-langkah sesuai prosedur hukum yang berlaku dalam menangani sebuah kasus.

"Tolong hilangkan bahwa tidak ada sama sekali Kepolisian RI melakukan upaya-upaya paksa kepolisian dengan prinsip tebang pilih. Pasti ada proses dalam penyelidikan dulu, pembuktian, baru penetapan tersangka," ujar Iqbal.

Bachtiar tidak menghadiri ketiga panggilan yang telah dilayangkan oleh penyidik Bareskrim Polri.

Oleh karena itu, aparat berwenang untuk menjemput paksa Bachtiar sepulangnya ke Indonesia.

Baca juga: Amien Rais, Rizieq Shihab, dan Bachtiar Nasir Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Makar

Terkait kasus ini, Bachtiar diketahui mengelola dana sumbangan masyarakat sekitar Rp 3 miliar di rekening Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS).

Dana tersebut diklaim Bachtiar digunakan untuk mendanai Aksi 411 dan Aksi 212 pada tahun 2017 serta untuk membantu korban bencana gempa di Pidie Jaya, Aceh dan bencana banjir di Bima dan Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.

Namun, polisi menduga ada pencucian uang dalam penggunaan aliran dana di rekening yayasan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com