Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Dinyatakan Langgar Administrasi Pemilu, Ini Respons BPN

Kompas.com - 16/05/2019, 13:47 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melanggar tata cara dan prosedur dalam input data Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) serta pendaftaran dan pelaporan lembaga survei hitung cepat pada Pemilu 2019.

Menanggapi putusan itu, Direktur Advokasi dan Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan, BPN menerima putusan tersebut. 

"Pada hari ini BPN Prabowo-Sandi telah selesai menerima putusan," kata Dasco saat ditemui di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (16/5/2019).

Baca juga: Ibu-ibu Jangan Khawatir, Polri Pastikan Aman Penetapan Hasil Pemilu di KPU

Dasco mengatakan, KPU harus memperbaiki tata cara menginput data dalam Situng, termasuk perbaikan formulir C1. Perbaikan itu harus dilakukan dalam waktu yang telah ditentukan.

"Dalam tiga hari itu harus diperbaiki oleh KPU," ujarnya.

Selanjutnya, Dasco mengatakan, perkara dugaan pelanggaran administrasi pemilu, baik Situng maupun lembaga survei hitung cepat, dapat menjadi pelajaran agar kejadian serupa tidak terjadi.

Ia mengatakan, hasil putusan Bawaslu tersebut sangat penting bagi BPN untuk mengambil langkah berikutnya di Pemilu 2019.

"Keputusan Bawaslu ini sangat penting bagi BPN untuk ambil langkah selanjutnya menyikapi suara," katanya.

Sebelumnya, Bawaslu memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melanggar tata cara dan prosedur dalam input data Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) Pemilu 2019.

Bawaslu juga memerintahkan KPU untuk memperbaiki tata cara dalam menginput data dalam sistem Situng.

Baca juga: Bawaslu: KPU Langgar Tata Cara Pendaftaran dan Pelaporan Lembaga Survei Hitung Cepat

"KPU terbukti secara sah melanggar tata cara dan prosedur dalam input data sistem informasi pemungutan suara atau Situng," kata Ketua Majelis Hakim Bawaslu Abhan dalam sidang putusan di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (16/5/2019).

Selain itu, Bawaslu memutuskan KPU terbukti melanggar tata cara pendaftaran dan pelaporan lembaga survei hitung cepat.

"KPU secara sah dan meyakinkan melanggar tata cara terkait pendaftaran dan pelaporan lembaga yang melakukan perhitungan hitung cepat," kata Abhan dalam sidang di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (16/5/2019).

Kompas TV Komisi Pemilihan Umum menyatakan siap adu data rekapitulasi suara Pemilu 2019 yang dinilai pihak BPN Prabowo-Sandi banyak kecurangan. KPU pun meminta pihak BPN untuk memaparkan segala kecurangan Pemilu di rapat pleno terbuka rekapitulasi suara rapat Pleno ini digelar KPU sejak 12 Mei lalu. #BPN #KPU #PrabowoSandi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com