JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menilai hasil Pileg dan Pilpres tak bisa dibeda-bedakan dalam pemilu serentak.
Menurut Tjahjo hal itu tidak bisa dibenarkan lantaran penyelenggara pemilu dan saksi di lapangan saat Pileg dan Pilpres merupakan orang yang sama.
"Jangan sampai mengakui hasil pilegnya, tapi hasil pilpresnya tidak mengakui. Padahal orangnya sama. Yang jadi KPPS-nya sama. Pengawasnya sama, saksinya sama. Petugasnya sama. Kenapa kok dibedakan itu lho," kata Tjahjo di Kantor Kemendagri, Jakarta, Kamis (16/5/2019).
Baca juga: Antara Pilpres dan Pileg, Kontradiksi Kubu Prabowo-Sandiaga yang Tolak Hasil Pemilu...
Hal itu disampaikan Tjahjo menanggapi capres nomor urut 02 Prabowo Subianto yang menolak hasil Pilpres namun menerima hasil Pileg 2019.
Ia mengatakan, semua Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) serta penentuan komisioner KPU dilakukan bersama partai koalisi pemerintah maupun oposisi. Semuanya sepakat memilih komisioner yang sekarang bertugas.
Ia menambahkan, semua partai baik yang berkoalisi dengan pemerintah maupun tidak, juga telah menyusun dan menyepakati bersama Undang-undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca juga: Bamsoet: Prabowo Tolak Hasil Pemilu 2019, Artinya Tolak Hasil Pilpres dan Pileg
Dalam undang-undang tersebut, lanjut Tjahjo, pihak yang tak menerima hasil pemilu bisa menggugatnya ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kalau memang semua sepakat untuk menegakkan demokrasi, semua tahapan membahas undang-undang diikuti oleh seluruh partai politik. Membahas PKPU juga tim sukses ikut semua. Semua sepakat semua," ujar Tjahjo.
"Mau tema dialognya apa. Mau tema kampanye di media itu apa. Semua disepakati semua. Jadi tidak ada satu pun yang melanggar undang-undang. Dan PKPU-nya sudah disepakati bersama," lanjut Tjahjo.