Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

TKN Nilai Dasar Penolakan Prabowo atas Hasil Pemilu Hanya Asumsi

Kompas.com - 15/05/2019, 11:54 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Abdul Kadir Karding, menyayangkan penolakan hasil perhitungan suara Pemilu oleh calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto. Sebab, penolakan itu tidak didasari oleh data dan fakta yang jelas.

"Karena yang dilakukan hanyalah asumsi dan semacam wacana telah curang, tapi curangnya dimana, siapa yang melakukan, bagaimana model dan modusnya tidak juga kita dapatkan informasi itu dari pak Prabowo," kata Karding saat dihubungi Kompas.com, Rabu (15/5/2019).

Baca juga: TKN: Penolakan Hasil Pemilu Prabowo Hanya Letupan Emosi

Menurut Karding, penolakan hasil pemilu itu terlalu cepat, mestinya Prabowo menunggu penetapan hasil Pemilu tanggal 22 Mei 2019.

Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa Abdul Kadir Karding memberi keterangan pada wartawan di Hotel Sultan jelang debat kelima Pilpres 2019, Sabtu (13/4/2019).KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa Abdul Kadir Karding memberi keterangan pada wartawan di Hotel Sultan jelang debat kelima Pilpres 2019, Sabtu (13/4/2019).

"Belum masa-masa pengumuman, belum saat nya karena belum tanggal 22 Mei, harusnya tahapan pemilu itu ditunggu dulu," ujarnya.

Baca juga: Demokrat Dukung Prabowo Tolak Hasil Pemilu kecuali Ada Upaya Mengadu Rakyat

Selanjutnya, Karding mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu adalah lembaga yang dijamin oleh undang-undang, seharusnya Prabowo dan partai koalisi pendukungnya memberikan kepercayaan kepada penyelenggara pemilu tersebut.

"Hal itu menunjukkan bahwa pak Prabowo tidak dapat berlaku bijak dan negarawan karena dapat dikatakan bahwa beliau tidak menghargai hukum yang ada di Indonesia, artinya beliau tidak siap kalah dan tidak siap menang sesuai komitmen kampanye damai," pungkasnya.

Sebelumnya, Prabowo menyatakan akan menolak hasil penghitungan suara Pemilu 2019 yang dilakukan KPU.

Baca juga: Demokrat Minta Prabowo Buktikan Kecurangan Pemilu di MK

Pasalnya, Prabowo menganggap telah terjadi kecurangan selama penyelenggaraan pemilu, dari mulai masa kampanye hingga proses rekapitulasi hasil perolehan suara yang saat ini masih berjalan.

"Saya akan menolak hasil penghitungan suara pemilu, hasil penghitungan yang curang," ujar Prabowo saat berbicara dalam acara 'Mengungkap Fakta-Fakta Kecurangan Pilpres 2019' di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Selasa (14/5/2019).

Kompas TV Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi akan menarik saksi penghitungan suara di KPU pusat hingga kabupaten kota, hal ini disampaikan oleh wakil ketua BPN Prabowo-Sandi Priyo Budi Santoso. Berkaitan dengan temuan dugaan kecurangan dalam pemilihan Presiden yang diklaim BPN Prabowo-Sandi Priyo menyatakan BPN akan menarik seluruh saksi dalam proses penghitungan suara. #BPNPrabowoSandi #Pemilu #Pilpres
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com