"Karena yang dilakukan hanyalah asumsi dan semacam wacana telah curang, tapi curangnya dimana, siapa yang melakukan, bagaimana model dan modusnya tidak juga kita dapatkan informasi itu dari pak Prabowo," kata Karding saat dihubungi Kompas.com, Rabu (15/5/2019).
Menurut Karding, penolakan hasil pemilu itu terlalu cepat, mestinya Prabowo menunggu penetapan hasil Pemilu tanggal 22 Mei 2019.
"Belum masa-masa pengumuman, belum saat nya karena belum tanggal 22 Mei, harusnya tahapan pemilu itu ditunggu dulu," ujarnya.
Selanjutnya, Karding mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu adalah lembaga yang dijamin oleh undang-undang, seharusnya Prabowo dan partai koalisi pendukungnya memberikan kepercayaan kepada penyelenggara pemilu tersebut.
"Hal itu menunjukkan bahwa pak Prabowo tidak dapat berlaku bijak dan negarawan karena dapat dikatakan bahwa beliau tidak menghargai hukum yang ada di Indonesia, artinya beliau tidak siap kalah dan tidak siap menang sesuai komitmen kampanye damai," pungkasnya.
Sebelumnya, Prabowo menyatakan akan menolak hasil penghitungan suara Pemilu 2019 yang dilakukan KPU.
Pasalnya, Prabowo menganggap telah terjadi kecurangan selama penyelenggaraan pemilu, dari mulai masa kampanye hingga proses rekapitulasi hasil perolehan suara yang saat ini masih berjalan.
"Saya akan menolak hasil penghitungan suara pemilu, hasil penghitungan yang curang," ujar Prabowo saat berbicara dalam acara 'Mengungkap Fakta-Fakta Kecurangan Pilpres 2019' di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Selasa (14/5/2019).
https://nasional.kompas.com/read/2019/05/15/11545691/tkn-nilai-dasar-penolakan-prabowo-atas-hasil-pemilu-hanya-asumsi