JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menyebut, tanda tangan saksi peserta pemilu dalam berita acara hasil rekapitulasi suara tidak berpengaruh pada jalannya rekapitulasi.
Rekapitulasi tetap bisa dilanjutkan dan ditetapkan meskipun saksi tidak bersedia memberikan tanda tangan.
"Tanda tangan atau tidak tanda tangan ke dalam berita acara rekapitulasi juga tidak memengaruhi proses. Rekapitulasi jalan terus," kata Hasyim di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (14/5/2019).
Baca juga: Meski Menang di Jabar, Saksi Pasangan Prabowo-Sandi Tolak Tanda Tangani Hasil Rapat Pleno
Hasyim mengatakan, menjadi tugas dan kewajiban KPU untuk meminta peserta pemilu menghadirkan saksi dalam rapat pleno rekapitulasi.
Namun demikian, hadir atau tidaknya saksi merupakan hak dari peserta pemilu.
Oleh karenanya, kehadiran maupun ketidakhadiran peserta pemilu tidak memengaruhi jalannya proses rekapitulasi.
Baca juga: Saksi Prabowo-Sandi Tolak Tandatangani Hasil Rekapitulasi di Jateng
Namun demikian, kehadiran saksi dalam rapat pleno dapat menjadi penyalur catatan-catatan maupun keberatan atas proses rekapitulasi suara.
Saksi dapat menyampaikan dokumen catatan dan keberatan dalam forum, untuk kemudian disandingkan dengan data milik penyelenggara pemilu maupun saksi lainnya.
"Pada intinya sepanjang saksi peserta pemilu membawa dokumen alat bukti, dibawa ke dalam rekapitulasi, akan kita lakukan upaya pencocokan saling cross check terhadap dokumen-dokumen yang dimiliki KPU maupun yang dimiliki oleh (saksi) peserta pemilu," ujar Hasyim.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.