Rekapitulasi tetap bisa dilanjutkan dan ditetapkan meskipun saksi tidak bersedia memberikan tanda tangan.
"Tanda tangan atau tidak tanda tangan ke dalam berita acara rekapitulasi juga tidak memengaruhi proses. Rekapitulasi jalan terus," kata Hasyim di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (14/5/2019).
Hasyim mengatakan, menjadi tugas dan kewajiban KPU untuk meminta peserta pemilu menghadirkan saksi dalam rapat pleno rekapitulasi.
Namun demikian, hadir atau tidaknya saksi merupakan hak dari peserta pemilu.
Oleh karenanya, kehadiran maupun ketidakhadiran peserta pemilu tidak memengaruhi jalannya proses rekapitulasi.
Namun demikian, kehadiran saksi dalam rapat pleno dapat menjadi penyalur catatan-catatan maupun keberatan atas proses rekapitulasi suara.
Saksi dapat menyampaikan dokumen catatan dan keberatan dalam forum, untuk kemudian disandingkan dengan data milik penyelenggara pemilu maupun saksi lainnya.
"Pada intinya sepanjang saksi peserta pemilu membawa dokumen alat bukti, dibawa ke dalam rekapitulasi, akan kita lakukan upaya pencocokan saling cross check terhadap dokumen-dokumen yang dimiliki KPU maupun yang dimiliki oleh (saksi) peserta pemilu," ujar Hasyim.
https://nasional.kompas.com/read/2019/05/14/16070301/kpu-tanda-tangan-saksi-peserta-pemilu-tak-pengaruhi-rekapitulasi-suara