Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini, Bareskrim Polri Jadwalkan Periksa Bachtiar Nasir, Lieus Sungkharisma, dan Permadi

Kompas.com - 14/05/2019, 07:29 WIB
Devina Halim,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Bareskrim Mabes Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang pada Selasa (14/5/2019) hari ini.

Ketiga orang tersebut yaitu Mantan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI Bachtiar Nasir, Lieus Sungkharisma, dan politikus Partai Gerindra, Permadi.

Ketiganya dipanggil untuk kasus yang berbeda-beda.

Bachtiar Nasir

Bachtiar dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal pengalihan aset Yayasan Keadilan Untuk Semua.

Ini merupakan panggilan ketiga bagi Bachtiar sebagai tersangka. Dua panggilan sebelumnya tidak dipenuhi oleh Bachtiar.

Namun, pengacara Bachtiar, Aziz Yanuar menuturkan, Bachtiar juga tidak dapat memenuhi panggilan ketiga tersebut.

"Tidak datang. Barusan saya datang ke Mabes Polri sampaikan permohonan penundaan lagi," kata Aziz ketika dihubungi Kompas.com, Senin (13/5/2019).

Baca juga: Perkembangan Terakhir dari Kasus Bachtiar Nasir di Tahun 2019

Bachtiar, katanya, sedang berada di Arab Saudi untuk memenuhi undangan acara Liga Musim Dunia.

Aziz juga mengaku tidak mengetahui kapan Bachtiar akan kembali ke Tanah Air.

"Di Saudi Arabia. Nanti saya kasih bukti undangannya ya. Belum tahu (kapan kembali ke Indonesia)," ujar dia.


Lieus Sungkharisma

Seorang warga Tionghoa, Lieus Sungkharisma hadir dalam deklarasi kelompok relawan Barisan Teman Agus Sylvi di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Minggu (16/10/2016) dan menyatakan dukungan pasangan Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni.Alsadad Rudi/Kompas.com Seorang warga Tionghoa, Lieus Sungkharisma hadir dalam deklarasi kelompok relawan Barisan Teman Agus Sylvi di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Minggu (16/10/2016) dan menyatakan dukungan pasangan Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni.
Lieus Sungkharisma akan diperiksa penyidik Bareskrim Mabes Polri, terkait dugaan penyebaran berita bohong dan makar.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo menuturkan, Lieus akan dimintai keterangan sebagai saksi.

"Informasi dari Bareskrim besok yang bersangkutan akan dimintai keterangan sebagai saksi di Bareskrim pada pukul 10.00," kata Dedi di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (13/5/2019).

Halaman:

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com