Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[KLARIFIKASI] Penjelasan Polri Dituding Tak Adil Tangani Kasus Makar karena Isu SARA

Kompas.com - 14/05/2019, 03:12 WIB
Tim Cek Fakta

Penulis

klarifikasi

klarifikasi!

Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, ada yang perlu diluruskan terkait informasi ini.

KOMPAS.com - Video pemuda yang mengancam akan memenggal kepala Presiden Joko Widodo mendapatkan perhatian publik. Pelaku dengan inisial HS (25) telah berhasil diamankan oleh petugas kepolisian.

HS dikenai Pasal 104 KUHP dan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 27 Ayat (4) juncto Pasal 45 Ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Ingatan masyarakat pun teringat akan sosol RJ (16), pemuda yang sebelumnya melakukan penghinaan terhadap Presiden Jokowi. Tidak hanya itu, RJ bahkan mengancam akan menembak kepala Jokowi.

Saat ini, di media sosial tersebar kabar jika RJ divonis bebas atas tindakannya tersebut. Sebuah unggahan bahkan membandingkan dengan tindakan polisi terhadap HS.

Akan tetapi, unggahan yang beredar disertai isu rasialisme atau bernuansa SARA, sebab RJ merupakan keturunan Tionghoa disebut mendapatkan keistimewaan ketimbang HS.

Namun, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Dedi Prasetyo membantah hal itu.

Narasi yang beredar:

Salah satu warganet di media sosial Facebook mengunggah sebuah gambar lengkap dengan foto RJ pada Minggu (12/5/2019) malam. Narasi yang ada seperti berikut:

Tangkapan layar di media sosial Facebook tentang video ancaman JokowiFacebook Tangkapan layar di media sosial Facebook tentang video ancaman Jokowi
POLISI DAGELAN
ANAK CHINA ANCAM TEMBAH JOKOWI DIBEBASKAN DENGAN DALIH LUCU-LUCUAN

ANAK PRIBUMI ANCAM PENGGAL JOKOWI LANGSUNG TANGKAP & DIANCAM HUKUMAN MATI

SELAMAT DATANG DI NEGRI BAGIAN RRC YANG BERNAMA INDONESIA

Unggahan tersebut hingga Senin (13/5/2019) sore telah dibagikan lebih dari 7.000 kali dan mendapatkan ratusan komentar warganet.

Penelusuran Kompas.com:

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Dedi Prasetyo menegaskan, kasus hukum RJ tetap berlangsung.

Menurut Dedi, RJ telah mendapatkan vonis dari pengadilan negeri. Dengan demikian, unggahan bahwa RJ divonis bebas disebut Dedi sebagai kabar hoaks.

"Kasusnya sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum dan sudah menjalani proses persidangan serta sudah penjatuhan vonis dari pengadilan negeri," kata Dedi kepada Kompas.com, Senin (13/5/2019) sore.

Namun, Dedi tidak menjelaskan vonis apa yang diterima RJ. Dengan alasan bahwa kasus itu sudah dilimpahkan, maka Polri meminta kasus itu ditanya kepada pihak kejaksaan atau pengadilan.

HOAKS ATAU FAKTA?

Jika Anda mengetahui ada berita viral yang hoaks atau fakta, silakan klik tombol laporkan hoaks di bawah ini

closeLaporkan Hoaks checkCek Fakta Lain
Berkat konsistensinya, Kompas.com menjadi salah satu dari 49 Lembaga di seluruh dunia yang mendapatkan sertifikasi dari jaringan internasional penguji fakta (IFCN - International Fact-Checking Network). Jika pembaca menemukan Kompas.com melanggar Kode Prinsip IFCN, pembaca dapat menginformasikannya kepada IFCN melalui tombol di bawah ini.
Laporkan
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nasional
Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Nasional
Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Ide "Presidential Club" Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Nasional
Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Nasional
BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

Nasional
Luhut Ingatkan soal Orang 'Toxic', Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Luhut Ingatkan soal Orang "Toxic", Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Nasional
Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Nasional
[POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

[POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

Nasional
Ganjar: Saya Anggota Partai, Tak Akan Berhenti Berpolitik

Ganjar: Saya Anggota Partai, Tak Akan Berhenti Berpolitik

Nasional
Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com