HS dikenai Pasal 104 KUHP dan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 27 Ayat (4) juncto Pasal 45 Ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Ingatan masyarakat pun teringat akan sosol RJ (16), pemuda yang sebelumnya melakukan penghinaan terhadap Presiden Jokowi. Tidak hanya itu, RJ bahkan mengancam akan menembak kepala Jokowi.
Saat ini, di media sosial tersebar kabar jika RJ divonis bebas atas tindakannya tersebut. Sebuah unggahan bahkan membandingkan dengan tindakan polisi terhadap HS.
Akan tetapi, unggahan yang beredar disertai isu rasialisme atau bernuansa SARA, sebab RJ merupakan keturunan Tionghoa disebut mendapatkan keistimewaan ketimbang HS.
Namun, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Dedi Prasetyo membantah hal itu.
Narasi yang beredar:
Salah satu warganet di media sosial Facebook mengunggah sebuah gambar lengkap dengan foto RJ pada Minggu (12/5/2019) malam. Narasi yang ada seperti berikut:
ANAK PRIBUMI ANCAM PENGGAL JOKOWI LANGSUNG TANGKAP & DIANCAM HUKUMAN MATI
SELAMAT DATANG DI NEGRI BAGIAN RRC YANG BERNAMA INDONESIA
Unggahan tersebut hingga Senin (13/5/2019) sore telah dibagikan lebih dari 7.000 kali dan mendapatkan ratusan komentar warganet.
Penelusuran Kompas.com:
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Dedi Prasetyo menegaskan, kasus hukum RJ tetap berlangsung.
Menurut Dedi, RJ telah mendapatkan vonis dari pengadilan negeri. Dengan demikian, unggahan bahwa RJ divonis bebas disebut Dedi sebagai kabar hoaks.
"Kasusnya sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum dan sudah menjalani proses persidangan serta sudah penjatuhan vonis dari pengadilan negeri," kata Dedi kepada Kompas.com, Senin (13/5/2019) sore.
Namun, Dedi tidak menjelaskan vonis apa yang diterima RJ. Dengan alasan bahwa kasus itu sudah dilimpahkan, maka Polri meminta kasus itu ditanya kepada pihak kejaksaan atau pengadilan.
Klarifikasi terkait ini juga disampaikan pihak kepolisian melalui akun Facebook resmi Divisi Humas Polri berikut:
Saat itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Argo Yuwono menuturkan alasan pihaknya tak menahan RJ.
"Kalau mengacu Pasal 32 Ayat 2 (Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012) tentang sistem Peradilan Pidana Anak, didasari oleh itu, dinyatakan penahanan terhadap anak hanya dapat dilakukan kalau anak itu berumur 14 tahun atau lebih, itu yang pertama. Dan yang kedua adalah anak tersebut mendapat ancaman pidana 7 tahun," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (25/5/2018).
Hingga saat ini belum diketahui kelanjutan kasus RJ di persidangan. Kompas.com kembali menghubungi Argo Yuwono pada Senin ini untuk diminta tanggapan mengenai kasus RJ. Namun, dia tidak mau memberi tanggapan.
Kompas.com juga telah menghubungi pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait dengan vonis yang dijatuhkan untuk RJ. Akan tetapi, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Nirwan Nawawi menyatakan bahwa dia akan menelusuri informasi itu.
Baca selengkapnya: Dituding Tak Adil Tangani Ancaman ke Jokowi karena Isu SARA, Ini Kata Polri
https://nasional.kompas.com/read/2019/05/14/03120021/-klarifikasi-penjelasan-polri-dituding-tak-adil-tangani-kasus-makar-karena