JAKARTA, KOMPAS.com - Lieus Sungkharisma akan diperiksa penyidik Bareskrim Mabes Polri, Selasa (14/5/2019), terkait dugaan penyebaran berita bohong dan makar.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo menuturkan, Lieus akan dimintai keterangan sebagai saksi.
"Informasi dari Bareskrim besok yang bersangkutan akan dimintai keterangan sebagai saksi di Bareskrim pada pukul 10.00," kata Dedi di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (13/5/2019).
Baca juga: Laporan terhadap Kivlan Zein dan Lieus Sungkharisma Memasuki Tahap Penyelidikan
Dedi mengatakan bahwa surat panggilan telah diberikan kepada Lieus.
Penyidik nanti akan menggali keterangan Lieus perihal laporan tersebut berdasarkan fakta hukum.
"Penyidik secara teknis yang akan menggali berdasarkan suatu fakta hukum," ujarnya.
Sebelumnya, Lieus dilaporkan oleh Eman Soleman, yang merupakan seorang wiraswasta. Laporan dengan nomor LP/B/0441/V/2019/BARESKRIM tersebut tertanggal 7 Mei 2019.
Baca juga: Dituduh Sebar Hoaks dan Makar, Kivlan Zen dan Lieus Sungkharisma Dilaporkan ke Bareskrim
Selain Lieus, Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen juga dilaporkan dengan dugaan yang sama.
Pasal yang disangkakan adalah Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 an/atau Pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 jo Pasal 107.