JAKARTA, KOMPAS.com - Laporan terhadap Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zein dan Lieus Sungkharisma dengan dugaan penyebaran berita bohong dan makar telah memasuki tahap penyelidikan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo mengatakan bahwa kedua laporan tersebut telah diserahkan ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
"Dari tim siber saat ini melakukan proses penyelidikan," kata Dedi di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (10/5/2019).
Ia menjelaskan, laporan tersebut diserahkan kepada Direktorat Siber karena terdapat pasal perihal dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks.
Baca juga: Kivlan Zen Dicegah ke Luar Negeri Terkait Kasus Dugaan Penyebaran Hoaks dan Makar
Setelah diteliti, kata Dedi, jika unsur pidananya terpenuhi, status kasus tersebut akan kembali ditingkatkan.
"Nanti dari penyelidikan konstruksi hukum pidananya terpenuhi ditingkatkan menjadi penyidikan. Penyidikan yang jelas sudah harus menetapkan siapa tersangka," ungkapnya.
Sebelumnya, Kivlan dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh seorang wiraswasta bernama Jalaludin. Laporan tersebut telah diterima dengan nomor LP/B/0442/V/2019/BARESKRIM tertanggal 7 Mei 2019.
Sementara laporan terhadap Lieus dilakukan oleh Eman Soleman, yang juga merupakan seorang wiraswasta. Laporan dengan nomor LP/B/0441/V/2019/BARESKRIM tersebut tertanggal 7 Mei 2019.
Para pelapor menyerahkan sejumlah alat bukti berupa rekaman ceramah keduanya.
Keduanya disangkakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis jo Pasal 107.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.