KOMPAS.com - Seorang akademisi dari Universitas Indonesia ( UI), Ronnie Higuchi Rusli dikabarkan menjadi ahli kesahihan hitung cepat atau quick count yang dipanggil oleh Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) dalam sidang dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2019 pada Jumat (10/5/2019).
Namun, Bawaslu memberikan klarifikasi mengenai kehadiran Ronnie dalam sidang tersebut.
Menurut Bawaslu, Ronnie tidak pernah dipanggil sebagai saksi dari pihaknya, melainkan ia menjadi saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Uno.
Peristiwa ini bermula saat Ronnie menulis perihal kehadirannya dalam sidang tersebut. Hal ini ditulis Ronnie dalam akun Twitter-nya, @Ronnie_Rusdi.
Dipanggil Bawaslu untuk memberikan pendapat sebagai Ahli tentang kesahihan hasil hitung cepat (Quick Count). pic.twitter.com/fWgfFESHL2
— Ronnie Higuchi Rusli (@Ronnie_Rusli) 9 Mei 2019
Menanggapi hal tersebut, Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin memberikan penjelasan.
"Bukan Bawaslu yang mengundang yang bersangkutan. Intinya dia saksi yang dihadirkan oleh pemohon (BPN)," ujar Afifuddin saat dihubungi Kompas.com pada Senin (13/5/2019).
Kabar semakin meluas sehingga menjadi disinformasi. Sebab, muncul unggahan salah yang ikut menyertakan twit Ronnie.
Dalam unggahan tersebut disebutkan bahwa Ronnie menyatakan bahwa tidak ada satu pun perwakilan surveyor yang hadir dalam sidang dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2019.
Bahkan, terdapat narasi yang menyebutkan bahwa Ronnie membuat anggota Bawaslu dan KPU "planga-plongo" dengan penjelasan yang disajikan.
Padahal, Ronnie Higuchi Rusli tidak pernah menulis atau membuat pernyataan demikian.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan