Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Muncul Disinformasi Saat Ahli UI Paparkan Kesahihan "Quick Count", Ini Penjelasannya

Kompas.com - 13/05/2019, 17:33 WIB
Retia Kartika Dewi,
Bayu Galih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Seorang akademisi dari Universitas Indonesia (UI), Ronnie Higuchi Rusli dikabarkan menjadi ahli kesahihan hitung cepat atau quick count yang dipanggil oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam sidang dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2019 pada Jumat (10/5/2019).

Namun, Bawaslu memberikan klarifikasi mengenai kehadiran Ronnie dalam sidang tersebut.

Menurut Bawaslu, Ronnie tidak pernah dipanggil sebagai saksi dari pihaknya, melainkan ia menjadi saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Uno.

Peristiwa ini bermula saat Ronnie menulis perihal kehadirannya dalam sidang tersebut. Hal ini ditulis Ronnie dalam akun Twitter-nya, @Ronnie_Rusdi.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin memberikan penjelasan.

"Bukan Bawaslu yang mengundang yang bersangkutan. Intinya dia saksi yang dihadirkan oleh pemohon (BPN)," ujar Afifuddin saat dihubungi Kompas.com pada Senin (13/5/2019).

Kabar semakin meluas sehingga menjadi disinformasi. Sebab, muncul unggahan salah yang ikut menyertakan twit Ronnie.

Dalam unggahan tersebut disebutkan bahwa Ronnie menyatakan bahwa tidak ada satu pun perwakilan surveyor yang hadir dalam sidang dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2019.

Bahkan, terdapat narasi yang menyebutkan bahwa Ronnie membuat anggota Bawaslu dan KPU "planga-plongo" dengan penjelasan yang disajikan.

Padahal, Ronnie Higuchi Rusli tidak pernah menulis atau membuat pernyataan demikian.

Berikut bunyi unggahan yang berisi disinformasi itu:

"Prof Ronnie Higuchi Rusli (pakar IT, statistik, dan guru besar UI) dipanggil Bawaslu sebagai ahli kesahihan quick count lembaga-lembaga survei. Tak ada satu pun surveyor quick count yang mau hadir. Menariknya, kata Prof Ronnie, semua anggota Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanya plonga-plongo melihat rumus-rumus yang disajikan beliau."

Penjelasan Bawaslu

Dalam sidang dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2019 terkait lembaga hitung cepat atau quick count, Bawaslu memang mengagendakan untuk mendengarkan keterangan dari pihak pelapor atau dari BPN.

Bawaslu juga mengagendakan untuk mendengarkan keterangan dari pihak terlapor, yakni KPU dan beberapa lembaga survei yang menggelar quick count Pemilu 2019.

Dalam narasi unggahan disinformasi itu disebutkan bahwa tidak ada satu pun orang dari perwakilan surveyor yang turut hadir dalam sidang ini.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com