Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Deputi IV Kemenpora Kembalikan Mobil Pemberian setelah Dipanggil Kejaksaan

Kompas.com - 13/05/2019, 15:20 WIB
Abba Gabrillin,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana mengaku mengembalikan 1 unit mobil Toyota Fortuner kepada Bendahara Pengeluaran Pembantu Kemenpora, Supriyono, setelah dia diperiksa oleh Kejaksaan.

Hal itu dikatakan Mulyana saat memberikan tanggapan sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (13/5/2019).

Mulyana menanggapi keterangan Supriyono yang dihadirkan sebagai saksi.

"Mobil Fortuner itu hanya saya pakai 2 minggu, bukan 4 bulan," ujar Mulyana.

Baca juga: Mantan Bendahara Kemenpora Akui Serahkan Rp 400 kepada Staf Imam Nahrawi

Dalam persidangan, Supriyono mengatakan, awalnya Mulyana meminta dibelikan mobil.

Supriyono kemudian mengaku meminjam uang kepada Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy.

Setelah uang didapatkan, Supriyono membeli Toyota Fortuner menggunakan nama sopirnya dan menyerahkan mobil tersebut kepada Mulyana.

Namun, menurut Supriyono, Mulyana mengembalikan mobil tersebut kepadanya setelah sejumlah pejabat Kemenpora diperiksa Kejaksaan.

"Waktu itu ada panggilan dari Kejaksaan. Setelah dipanggil, mobilnya dibalikin," kata Supriyono.

Baca juga: Mantan Bendahara Kemenpora Sebut Menteri Mungkin Terima Fee dari KONI

Supriyono kemudian menjual kembali mobil tersebut. Saat ini, uang Rp 400 juta hasil penjualan mobil tersebut sudah diserahkan kepada KPK.

Menurut Mulyana, saat itu ada banyak pejabat Kemenpora yang diperiksa Kejaksaan, termasuk dirinya. Kejaksaan menangani dugaan pidana terkait dana hibah Rp 25 miliar dari Kemenpora kepada KONI.

Dalam kasus ini, Mulyana didakwa menerima suap Rp 400 juta, 1 unit Toyota Fortuner dan satu ponsel Samsung Galaxy Note 9.

Menurut jaksa, suap tersebut diberikan oleh Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Johny E Awuy. Mulyana diduga menerima uang dan barang bersama-sama dengan dua bawahannya.

Baca juga: PPK dan Staf Kemenpora Didakwa Terima Suap Rp 215 Juta dari Sekjen KONI

Masing-masing yakni pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanto.

Menurut jaksa, pemberian uang, mobil dan ponsel itu diduga agar supaya Mulyana membantu mempercepat proses persetujuan dan pencairan dana hibah Kemenpora RI yang akan diberikan kepada KONI pada Tahun Anggaran 2018.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com