Hal itu dikatakan Mulyana saat memberikan tanggapan sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (13/5/2019).
Mulyana menanggapi keterangan Supriyono yang dihadirkan sebagai saksi.
"Mobil Fortuner itu hanya saya pakai 2 minggu, bukan 4 bulan," ujar Mulyana.
Dalam persidangan, Supriyono mengatakan, awalnya Mulyana meminta dibelikan mobil.
Supriyono kemudian mengaku meminjam uang kepada Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy.
Setelah uang didapatkan, Supriyono membeli Toyota Fortuner menggunakan nama sopirnya dan menyerahkan mobil tersebut kepada Mulyana.
Namun, menurut Supriyono, Mulyana mengembalikan mobil tersebut kepadanya setelah sejumlah pejabat Kemenpora diperiksa Kejaksaan.
"Waktu itu ada panggilan dari Kejaksaan. Setelah dipanggil, mobilnya dibalikin," kata Supriyono.
Supriyono kemudian menjual kembali mobil tersebut. Saat ini, uang Rp 400 juta hasil penjualan mobil tersebut sudah diserahkan kepada KPK.
Menurut Mulyana, saat itu ada banyak pejabat Kemenpora yang diperiksa Kejaksaan, termasuk dirinya. Kejaksaan menangani dugaan pidana terkait dana hibah Rp 25 miliar dari Kemenpora kepada KONI.
Dalam kasus ini, Mulyana didakwa menerima suap Rp 400 juta, 1 unit Toyota Fortuner dan satu ponsel Samsung Galaxy Note 9.
Menurut jaksa, suap tersebut diberikan oleh Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Johny E Awuy. Mulyana diduga menerima uang dan barang bersama-sama dengan dua bawahannya.
Masing-masing yakni pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanto.
Menurut jaksa, pemberian uang, mobil dan ponsel itu diduga agar supaya Mulyana membantu mempercepat proses persetujuan dan pencairan dana hibah Kemenpora RI yang akan diberikan kepada KONI pada Tahun Anggaran 2018.
https://nasional.kompas.com/read/2019/05/13/15205891/deputi-iv-kemenpora-kembalikan-mobil-pemberian-setelah-dipanggil-kejaksaan