JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kementerian Pemuda dan Olahraga Supriyono menyebut, sejumlah pejabat di Kemenpora mendapat jatah kesepakatan fee dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Salah satu yang diduga mendapat fee adalah Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi.
"Kalau PA (pengguna anggaran) kemungkinan dapat. Tetapi yang lebih jelas Pak Sekjen KONI yang tahu," kata Supriyono kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (13/5/2019).
Baca juga: Jaksa Yakin Uang Rp 11,5 Miliar dari KONI untuk Kepentingan Menpora
Supriyono bersaksi untuk terdakwa Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana.
Menurut Supriyono, sejak awal sudah ada kesepakatan fee antara pejabat KONI dan pejabat Kemenpora. Dalam kesepakatan itu, pejabat KONI bersedia memberikan fee atas setiap pencairan dana hibah yang diterima KONI dari Kemenpora.
Supriyono mengatakan, fee dari KONI itu diterima semua pejabat Kemenpora yang bersentuhan langsung dengan proposal permintaan dana hibah KONI.
Baca juga: Bendahara KONI Dituntut 2 Tahun Penjara
Beberapa di antaranya, pejabat pembuat komitmen (PPK), kuasa pengguna anggaran (KPA), tim verifikasi dan bendahara.
Dalam kasus ini, Mulyana didakwa menerima suap Rp 400 juta, 1 unit Toyota Fortuner dan satu ponsel Samsung Galaxy Note 9.
Menurut jaksa, suap tersebut diberikan oleh Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Johny E Awuy. Mulyana diduga menerima uang dan barang bersama-sama dengan dua bawahannya.
Baca juga: Sekjen KONI Dituntut 4 Tahun Penjara
Masing-masing yakni pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanto.
Menurut jaksa, pemberian uang, mobil dan ponsel itu diduga agar supaya Mulyana membantu mempercepat proses persetujuan dan pencairan dana hibah Kemenpora RI yang akan diberikan kepada KONI pada Tahun Anggaran 2018.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.