JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana Rijal Efendi Padang ke Lapas Tanjung Gusta, Medan, Jumat (10/5/2019).
Rijal merupakan kontraktor yang terbukti menyuap Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu demi mendapatkan proyek pengaspalan Jalan Simpang Kerajaan-Mbinanga Sitellu senilai Rp 4,5 miliar lebih.
Ia memberi uang sebesar Rp 580 juta kepada Remigo. Tujuannya agar Remigo memberikan paket pekerjaan proyek tersebut.
"KPK telah melakukan eksekusi terhadap terpidana Rijal Efendi Padang, dari pihak swasta, dalam kasus suap terhadap Bupati Pakpak Bharat terkait proyek di Dinas PUPR Kabupaten Pakphak Barat," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.
Menurut Febri, Rijal telah dipindahkan ke Lapas Tanjung Gusta dari Rutan Klas I Medan.
"Eksekusi dilakukan setelah terdakwa divonis bersalah melakukan korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan," kata dia.
Baca juga: Suap Bupati Pakpak Bharat demi Proyek, Kontraktor Dihukum 30 Bulan Penjara
Rijal divonis 2 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Medan, Senin (29/4/2019).
Tak hanya itu, kontraktor berusia 38 tahun ini juga diwajibkan membayar denda Rp 100 juta subsider empat bulan kurungan.
Ia dinyatakan terbukti melanggae Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.