JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menilai, perlu ada kajian lebih lanjut mengenai pelaksanaan pemilu serentak yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut dia, harus ada kajian untuk memahami tafsir kata "serentak" yang diputuskan oleh MK itu.
"Nanti akan dikaji lanjut lagi apakah putusan MK itu tafsirnya sama. Bahwa pelaksanaan pemilu serentak itu tidak disebutkan (dalam putusan) serentaknya itu tanggal, hari, jam, dan tahun yang sama," ujar Tjahjo di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (7/5/2019).
Baca juga: Tujuan Efisiensi dalam Pemilu Serentak Dinilai Tak Tercapai
Hal ini disampaikan Tjahjo dalam forum rapat kerja DPD RI mengenai evaluasi Pemilu 2019.
Tjahjo mengatakan, Kemendagri ingin mengetahui apakah makna kata "serentak" bisa diartikan lain. Misalnya, pelaksanaan pemilu bisa dilakukan pada hari yang berbeda tetapi pada pekan yang sama.
"Apakah kesentakan dalam minggu yang sama? Apakah boleh dalam hari yang berbeda atau bulan yang berbeda?" ujar dia.
Baca juga: Tiga Hal yang Perlu Dievaluasi dari Pemilu Serentak Menurut Akademisi
Oleh karena itu, Kemendagri harus berkonsultasi lebih lanjut dengan MK mengenai hal ini.
"Saya kira nanti akan perlu ada konsultasi dengan MK mengenai keserentakan itu," kata Tjahjo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.