Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditjen PAS Diminta Serius Tangani Kasus Novanto Berada di Restoran

Kompas.com - 01/05/2019, 08:43 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana berharap Direktorat Jenderal Pemasyarakatan serius menangani dugaan pelanggaran penyalahgunaan izin berobat terpidana kasus korupsi Setya Novanto.

Hal itu terkait Setya Novanto yang tampak di Restoran Padang, Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta.

"Ditjen PAS harus serius dalam menangani setiap dugaan pelanggaran yang terjadi, termasuk dalam kasus Setya Novanto beberapa hari lalu," kata Kurnia dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (1/5/2019).

Baca juga: Dirjen Pemasyarakatan Jelaskan Kabar Novanto Terlihat di Restoran Padang RSPAD

Kurnia menjelaskan, apabila ada indikasi penyalahgunaan prosedur izin berobat, Kementerian Hukum dan HAM belum serius dalam pengawasan narapidana Lapas. Ia ingin tata kelola Lapas, termasuk izin keluar berobat narapidana diperbaiki.

"Apalagi beberapa waktu lalu KPK sempat menindak oknum di Lapas Sukamiskin yang terlibat praktik suap fasilitas sel dan pemberian izin keluar narapidana. Harusnya hal itu dijadikan evaluasi secara menyeluruh di internal Kemenkumham sendiri," ujar dia.

Ia mengingatkan, jika peristiwa seperti ini terjadi lagi, bisa mengurangi kekuatan efek jera pelaku korupsi. Kurnia berkaca pada kajian ICW soal tren vonis di tahun 2018. Rata-rata hukuman pelaku korupsi di tiga tingkatan pengadilan, selama 2 tahun 5 bulan penjara.

"Bisa dibayangkan, jika hukuman penjara saja sudah rendah lalu ditambah lagi dengan pengelolaan Lapas yang buruk, bagaimana koruptor akan jera?" ujar dia.

Janji Ditjen Pemasyarakatan

Sebelumnya Ditjen Pemasyarakatan berjanji akan menindak tegas jika terbukti ada penyalahgunaan izin berobat lanjutan oleh Setya Novanto.

Kepala Bagian Humas Ditjen Pemasyarakatan Ade Kusmanto menjelaskan, hingga saat ini tim Ditjen Pemasyarakatan masih menyelidiki lebih lanjut soal peristiwa itu.

"Masih dalam pemeriksaan satuan petugas keamanan dan ketertiban Ditjen PAS, hasilnya belum bisa diinformasikan. (Tim) meminta keterangan kepada petugas pengawal dan pihak rumah sakit RSPAD," kata Ade kepada Kompas.com, Selasa (30/4/2019) malam.

Ia mengatakan, Novanto masih menjalani perawatan di rumah sakit. Hal itu berdasarkan rekomendasi dari pemeriksaan tim dokter RSPAD.

Meski demikian, apabila ditemukan pelanggaran dari narapidana, Ditjen Pemasyarakatan mengambil sejumlah langkah.

"Tindakan tegas kepada seorang narapidana apabila melanggar adalah dimasukan register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), dimasukan ke dalam kamar starfcell untuk menjalani tutup sunyi selama 6 hari, tidak boleh dikunjungi," kata Ade.

Baca juga: Ini Tindakan Ditjen PAS jika Ditemukan Pelanggaran soal Novanto Berada di Restoran

"Dan bahkan bisa saja dipindahkan ke Lapas lainnya apabila dinilai masih ada potensi melanggar tata tertib Lapas selama menjalani pidananya," sambung Ade.

Sementara itu, apabila ditemukan pelanggaran petugas yang mendampingi narapidana, akan dikenakan sanksi administrasi kepegawaian. Meski demikian Ade tak menjelaskan secara rinci bentuk sanksi administrasi tersebut.

"Nanti hasilnya akan disampaikan kepada rekan media," ujar dia.

Kompas TV Mantan ketua DPR Setya Novanto hadir sebagai saksi di pengadilan Tipikor, Jakarta. Novanto hadir sebagai saksi untuk terdakwa mantan Sekjen Golkar Idrus Marham.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com