Salin Artikel

Ditjen PAS Diminta Serius Tangani Kasus Novanto Berada di Restoran

Hal itu terkait Setya Novanto yang tampak di Restoran Padang, Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta.

"Ditjen PAS harus serius dalam menangani setiap dugaan pelanggaran yang terjadi, termasuk dalam kasus Setya Novanto beberapa hari lalu," kata Kurnia dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (1/5/2019).

Kurnia menjelaskan, apabila ada indikasi penyalahgunaan prosedur izin berobat, Kementerian Hukum dan HAM belum serius dalam pengawasan narapidana Lapas. Ia ingin tata kelola Lapas, termasuk izin keluar berobat narapidana diperbaiki.

"Apalagi beberapa waktu lalu KPK sempat menindak oknum di Lapas Sukamiskin yang terlibat praktik suap fasilitas sel dan pemberian izin keluar narapidana. Harusnya hal itu dijadikan evaluasi secara menyeluruh di internal Kemenkumham sendiri," ujar dia.

Ia mengingatkan, jika peristiwa seperti ini terjadi lagi, bisa mengurangi kekuatan efek jera pelaku korupsi. Kurnia berkaca pada kajian ICW soal tren vonis di tahun 2018. Rata-rata hukuman pelaku korupsi di tiga tingkatan pengadilan, selama 2 tahun 5 bulan penjara.

"Bisa dibayangkan, jika hukuman penjara saja sudah rendah lalu ditambah lagi dengan pengelolaan Lapas yang buruk, bagaimana koruptor akan jera?" ujar dia.

Janji Ditjen Pemasyarakatan

Sebelumnya Ditjen Pemasyarakatan berjanji akan menindak tegas jika terbukti ada penyalahgunaan izin berobat lanjutan oleh Setya Novanto.

Kepala Bagian Humas Ditjen Pemasyarakatan Ade Kusmanto menjelaskan, hingga saat ini tim Ditjen Pemasyarakatan masih menyelidiki lebih lanjut soal peristiwa itu.

"Masih dalam pemeriksaan satuan petugas keamanan dan ketertiban Ditjen PAS, hasilnya belum bisa diinformasikan. (Tim) meminta keterangan kepada petugas pengawal dan pihak rumah sakit RSPAD," kata Ade kepada Kompas.com, Selasa (30/4/2019) malam.

Ia mengatakan, Novanto masih menjalani perawatan di rumah sakit. Hal itu berdasarkan rekomendasi dari pemeriksaan tim dokter RSPAD.

Meski demikian, apabila ditemukan pelanggaran dari narapidana, Ditjen Pemasyarakatan mengambil sejumlah langkah.

"Tindakan tegas kepada seorang narapidana apabila melanggar adalah dimasukan register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), dimasukan ke dalam kamar starfcell untuk menjalani tutup sunyi selama 6 hari, tidak boleh dikunjungi," kata Ade.

"Dan bahkan bisa saja dipindahkan ke Lapas lainnya apabila dinilai masih ada potensi melanggar tata tertib Lapas selama menjalani pidananya," sambung Ade.

Sementara itu, apabila ditemukan pelanggaran petugas yang mendampingi narapidana, akan dikenakan sanksi administrasi kepegawaian. Meski demikian Ade tak menjelaskan secara rinci bentuk sanksi administrasi tersebut.

"Nanti hasilnya akan disampaikan kepada rekan media," ujar dia.

https://nasional.kompas.com/read/2019/05/01/08432251/ditjen-pas-diminta-serius-tangani-kasus-novanto-berada-di-restoran

Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke