Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Tindakan Ditjen PAS jika Ditemukan Pelanggaran soal Novanto Berada di Restoran

Kompas.com - 01/05/2019, 07:06 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM berjanji akan menindak tegas jika terbukti ada penyalahgunaan izin berobat lanjutan oleh terpidana kasus korupsi Setya Novanto.

Hal itu dikatakan Kepala Bagian Humas Ditjen Pemasyarakatan Ade Kusmanto menanggapi terlihatnya Setya Novanto di Restoran Padang di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat.

Menurut Ade, hingga saat ini tim Ditjen Pemasyarakatan masih menyelidiki lebih lanjut soal peristiwa itu.

"Masih dalam pemeriksaan satuan petugas keamanan dan ketertiban Ditjen PAS, hasilnya belum bisa diinformasikan. (Tim) meminta keterangan kepada petugas pengawal dan pihak rumah sakit RSPAD," kata Ade kepada Kompas.com, Selasa (30/4/2019) malam.

Baca juga: Setya Novanto Terlihat di Restoran Padang, Ditjen Pemasyarakatan Janji Tindak Tegas

Menurut Ade, Novanto masih menjalani perawatan di rumah sakit. Hal itu berdasarkan rekomendasi dari pemeriksaan tim dokter rumah sakit.

"Tindakan tegas kepada seorang narapidana apabila melanggar adalah dimasukan register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), dimasukan ke dalam kamar starfcell untuk menjalani tutup sunyi selama 6 hari, tidak boleh dikunjungi," kata Ade.

"Dan bahkan bisa saja dipindahkan ke Lapas lainnya apabila dinilai masih ada potensi melanggar tata tertib Lapas selama menjalani pidananya," sambung Ade.

Sementara itu, apabila ditemukan pelanggaran petugas yang mendampingi narapidana, akan dikenakan sanksi administrasi kepegawaian. Meski demikian Ade tak menjelaskan secara rinci bentuk sanksi administrasi tersebut.

"Nanti hasilnya akan disampaikan kepada rekan media," ujar dia.

Sebelumnya, Dirjen Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami mengatakan, Setya Novanto berkunjung ke RSPAD untuk kontrol kesehatan.

Ada sejumlah kondisi medis yang membuat Novanto harus diperiksa lebih lanjut di RSPAD. Meski demikian, ia tak bisa menjelaskan secara rinci kondisi Novanto.

"Yang bersangkutan ada catatan dari dokter RSPAD bahwa tanggal 24 April diminta untuk kontrol kembali atas kondisi kesehatannya. Dan ada pemeriksaan akhir yang bersangkutan harus rawat inap di sana," kata Sri Puguh di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.

Sebelum menjalani kontrol di RSPAD, pihak Lapas Sukamiskin, tempat Novanto dipenjara, juga mengecek kondisi medis mantan Ketua DPR itu. Pengecekan dilakukan oleh dokter di Lapas Sukamiskin.

"Catatan untuk kembali ke RSPAD bukan dari dokter Lapas, tapi dari dokter RSPAD atas rekomendasi tersebut, Kalapas mengajukan surat permohonan kepada Kadipas dilengkapi dengan surat jaminan dari keluarganya, jaminan tidak lari dan seterusnya," kata dia.

Kemudian, Divisi Pemasyarakatan Jawa Barat mengajukan permohonan ke Ditjen PAS. Ditjen PAS kemudian berkomunikasi dengan pihak RSPAD terkait kondisi Novanto.

"Syaratnya untuk kembali kontrol baru dikeluarkan izin oleh Dirjen Pemasyarakatan untuk berobat di RSPAD. Ini sesuai dengan prosedur dan mekanismenya," kata dia.

Baca juga: Dirjen Pemasyarakatan Jelaskan Kabar Novanto Terlihat di Restoran Padang RSPAD

Saat berangkat dari Lapas Sukamiskin, Novanto sudah dikawal oleh tim polisi dan petugas pengawalan dari Lapas.

Setibanya di RSPAD, Novanto menjalani pengecekan medis dan tindak lanjut lainnya oleh tim dokter.

"Terhadap kejadian itu (terlihat di Restoran Padang) kami bentuk tim untuk melakukan pendalaman kok bisa yang bersangkutan makan di rumah makan padang. Ternyata memang ingin makan bubur sekaligus angin-angin, itu sekaligus yang kami dapatkan informasi, jadi kelengkapannya (peristiwa) seperti itu. Jadi tidak tunggal," kata dia.

Kompas TV Mantan ketua DPR Setya Novanto hadir sebagai saksi di pengadilan Tipikor, Jakarta. Novanto hadir sebagai saksi untuk terdakwa mantan Sekjen Golkar Idrus Marham.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik Ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik Ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com