Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pencairan Dana Hibah KONI Diduga Dipercepat Tanpa Kajian Inspektorat dan BPKP

Kompas.com - 29/04/2019, 14:01 WIB
Abba Gabrillin,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pencairan dana hibah dari Kementerian Pemuda dan Olahraga kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) pada 2018, diduga sengaja dipercepat.

Persetujuan permintaan dana dan pencairan diduga tanpa melalui kajian inspektorat dan lembaga pemeriksa keuangan.

Hal itu terungkap dalam persidangan terhadap terdakwa Ending Fuad Hamidy di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (29/4/2019). Hamidy merupakan Sekretaris Jenderal KONI.

Dalam persidangan, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanto.

Baca juga: 6 Fakta Sidang Sekjen KONI, Uang untuk Bayar Kuliah hingga Inisial untuk Menpora

Adhi mengakui bahwa dia lebih dulu menandatangani nota kesepahaman permintaan anggaran dengan Sekjen KONI.

Padahal, seharusnya nota kesepahaman ditandatangani setelah ada berita acara verifikasi yang diteken oleh seluruh anggota tim verifikasi Kemenpora.

"Yang jelas MoU dilakukan pada 6 Desember 2018 dengan Pak Hamidy," kata Adhi.

Adhi mengakui, berita acara verifikasi atas proposal permintaan anggaran KONI baru ditandatangani pada 12 Desember 2018.

Baca juga: Mantan Bendahara di Kemenpora Akui Terima Uang THR dari KONI

Adhi beralasan kesepakatan nota kesepahaman dipercepat karena waktunya sudah sangat sedikit.

Saat itu, pencairan anggaran harus dilakukan sebelum akhir tahun anggaran pada 15 Desember 2018.

Menurut jaksa, anggota tim verifikasi dalam persidangan sebelumnya sudah menjelaskan bahwa berita acara tidak juga ditandatangani, karena ada usulan agar proposal permintaan anggaran dikaji ulang oleh pengawas inspektorat kementerian dan Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP).

Namun, Adhi mengatakan, tidak tahu ada arahan agar dilakukan kajian ulang oleh inspektorat atau BPKP.

Menurut Adhi, berita acara verifikasi terlambat ditandatangani karena ada usulan penambahan klausul dari tim verifikasi.

Menurut Adhi, tim verifikasi tidak mempersoalkan keputusan untuk memberikan anggaran Rp 17,9 miliar kepada KONI.

Baca juga: Sekjen KONI Beri Inisial Mr X untuk Menpora dan Stafnya

Adhi membantah ada tekanan atau arahan dari atasannya untuk mempercepat persetujuan dan pencairan dana atas proposal yang diajukan KONI.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com