Salin Artikel

Pencairan Dana Hibah KONI Diduga Dipercepat Tanpa Kajian Inspektorat dan BPKP

Persetujuan permintaan dana dan pencairan diduga tanpa melalui kajian inspektorat dan lembaga pemeriksa keuangan.

Hal itu terungkap dalam persidangan terhadap terdakwa Ending Fuad Hamidy di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (29/4/2019). Hamidy merupakan Sekretaris Jenderal KONI.

Dalam persidangan, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanto.

Adhi mengakui bahwa dia lebih dulu menandatangani nota kesepahaman permintaan anggaran dengan Sekjen KONI.

Padahal, seharusnya nota kesepahaman ditandatangani setelah ada berita acara verifikasi yang diteken oleh seluruh anggota tim verifikasi Kemenpora.

"Yang jelas MoU dilakukan pada 6 Desember 2018 dengan Pak Hamidy," kata Adhi.

Adhi mengakui, berita acara verifikasi atas proposal permintaan anggaran KONI baru ditandatangani pada 12 Desember 2018.

Adhi beralasan kesepakatan nota kesepahaman dipercepat karena waktunya sudah sangat sedikit.

Saat itu, pencairan anggaran harus dilakukan sebelum akhir tahun anggaran pada 15 Desember 2018.

Menurut jaksa, anggota tim verifikasi dalam persidangan sebelumnya sudah menjelaskan bahwa berita acara tidak juga ditandatangani, karena ada usulan agar proposal permintaan anggaran dikaji ulang oleh pengawas inspektorat kementerian dan Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP).

Namun, Adhi mengatakan, tidak tahu ada arahan agar dilakukan kajian ulang oleh inspektorat atau BPKP.

Menurut Adhi, berita acara verifikasi terlambat ditandatangani karena ada usulan penambahan klausul dari tim verifikasi.

Menurut Adhi, tim verifikasi tidak mempersoalkan keputusan untuk memberikan anggaran Rp 17,9 miliar kepada KONI.

Adhi membantah ada tekanan atau arahan dari atasannya untuk mempercepat persetujuan dan pencairan dana atas proposal yang diajukan KONI.

"Waktu itu cuma ditanya oleh Pak Sekjen KONI, kapan cairnya. Tapi dari atasan saya tidak ada tekanan," kata Adhi.

Ending Fuad Hamidy didakwa menyuap Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana, pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanto.

Menurut jaksa, penyuapan itu dilakukan Ending bersama-sama dengan Bendahara KONI Johny E Awuy.

Menurut jaksa, Ending dan Johny memberikan 1 unit Toyota Fortuner hitam dan uang Rp 300 juta kepada Mulyana.

Selain itu, Mulyana diberikan kartu ATM debit BNI dengan saldo Rp 100 juta.

Kemudian, Johny dan Ending juga memberikan ponsel merek Samsung Galaxy Note 9 kepada Mulyana.

Jaksa menduga pemberian hadiah berupa uang dan barang itu bertujuan supaya Mulyana dan pegawai Kemenpora lainnya membantu mempercepat proses persetujuan dan pencairan dana hibah Kemenpora RI yang akan diberikan kepada KONI.

https://nasional.kompas.com/read/2019/04/29/14010981/pencairan-dana-hibah-koni-diduga-dipercepat-tanpa-kajian-inspektorat-dan

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke