JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy menggunakan inisial Mr X dan Mr Y saat berkomunikasi dengan Wakil Bendahara KONI Lina Nurhasanah.
Hal itu terungkap saat Lina bersaksi untuk terdakwa Ending Fuad Hamidy di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (25/4/2019).
Dalam persidangan, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutarkan rekaman sadapan telepon antara Hamidy dan Lina. Dalam percakapan, Hamidy beberapa kali menyebut telah bertemu dengan Mr X dan Mr Y.
Baca juga: Saksi Sebut Sekjen KONI Beri Rp 2 Miliar kepada Staf Pribadi Menpora
Saat dikonfirmasi, Lina mengaku tidak mengetahui siapa yang dimaksud Hamidy tentang Mr X dan Mr Y. Jawaban yang sama juga dikatakan Lina saat ditanyakan ulang oleh pengacara Hamidy.
"Saya tidak tahu, benar-benar saya tidak tahu maksudnya siapa. Saya hanya bilang iya saja," kata Lina.
Namun, di akhir persidangan Hamidy mengatakan bahwa Lina tidak mungkin tidak mengetahui siapa yang dimaksud dengan dua inisial tersebut.
"Bu Lina tahu. Tapi mungkin takut saja atau tidak enak sama Pak Ulum," kata Hamidy.
Baca juga: Saksi Sebut Sekjen KONI Berikan Rp 300 Juta untuk Muktamar NU di Jawa Timur
Menurut Hamidy, Mr Y memaksudkan struktur pejabat Kementerian Pemuda dan Olahraga. Mr Y itu memaksudkan seluruh nama pejabat Kemenpora yang termasuk dalam daftar penerima fee dari KONI.
Sementara itu, menurut Hamidy, Mr X memaksudkan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi. Kemudian, inisial itu juga memaksudkan staf pribadi Imam, Miftahul Ulum dan staf protokol menteri bernama Arif.
"Mr X itu Menpora dan Pak Ulum. Sebutan Menpora, Ulum dan Arif," kata Hamidy.
Baca juga: Staf Menpora Diduga Terima Uang dari Pejabat KONI Pakai Modus Kartu ATM
Dalam kasus ini, Ending Fuad Hamidy didakwa menyuap Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana, pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanto.
Menurut jaksa, penyuapan itu dilakukan Ending bersama-sama dengan Bendahara KONI Johny E Awuy.
Menurut jaksa, Ending dan Johny memberikan 1 unit Toyota Fortuner hitam dan uang Rp 300 juta kepada Mulyana. Selain itu, Mulyana diberikan kartu ATM debit BNI dengan saldo Rp 100 juta.
Baca juga: Kabag Keuangan KONI Akui Rp 3 Miliar Diserahkan ke Staf Pribadi Menpora
Kemudian, Johny dan Ending juga memberikan ponsel merek Samsung Galaxy Note 9 kepada Mulyana.
Jaksa menduga pemberian hadiah berupa uang dan barang itu bertujuan supaya Mulyana membantu mempercepat proses persetujuan dan pencairan dana hibah Kemenpora RI yang akan diberikan kepada KONI.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.