JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kementerian Pemuda dan Olahraga Supriyono mengaku pernah menerima uang Rp 50 juta dari pejabat Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Uang tersebut sebagai tunjangan hari raya (THR) Lebaran.
Hal itu dikatakan Supriyono saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (4/4/2019). Dia bersaksi untuk terdakwa Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy.
"Iya memang THR itu untuk saya. Tapi saya bagi-bagi rata ke bawahan saya ada sekitar 30 orang," ujar Supriyono.
Baca juga: Saksi Akui Ada Kesepakatan Cashback di Antara KONI dan Kemenpora
Kepada majelis hakim dan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Supriyono mengakui bahwa penerimaan THR itu tidak dibenarkan. Namun, ia tetap menerima pemberian tersebut.
Saat ditanya siapa saja yang ikut menerima THR, Supriyono mengatakan tidak tahu secara pasti.
"Saya tidak mau menduga-duga. Kalau saya langsung dari Pak Johny (Bendahara KONI). Tapi kalau saya saja dapat, yang lain pasti dapat," kata Supriyono.
Baca juga: Beli Mobil dari Uang Sekjen KONI, Pejabat Kemenpora Gunakan Nama Sopir
Menurut Supriyono, total dia pernah menerima Rp 7,8 miliar dari pejabat KONI. Sebagian besar uang tersebut digunakan untuk operasional kementerian.
Selain itu, digunakan untuk membeli mobil Toyota Fortuner bagi Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana.
Dalam kasus ini, Ending Fuad Hamidy didakwa menyuap Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana, pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo, dan staf Kemenpora Eko Triyanto.
Menurut jaksa, penyuapan itu dilakukan Ending bersama-sama dengan Bendahara KONI Johny E Awuy.
Baca juga: Beli Fortuner Pakai Uang KONI, Pejabat Kemenpora Beralasan Pinjam Uang
Menurut jaksa, Ending dan Johny memberikan 1 unit Toyota Fortuner hitam dan uang Rp 300 juta kepada Mulyana. Selain itu, Mulyana diberikan kartu ATM debit BNI dengan saldo Rp 100 juta.
Kemudian, Johny dan Ending juga memberikan ponsel merek Samsung Galaxy Note 9 kepada Mulyana.
Jaksa menduga pemberian hadiah berupa uang dan barang itu bertujuan supaya Mulyana membantu mempercepat proses persetujuan dan pencairan dana hibah Kemenpora RI yang akan diberikan kepada KONI.