JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Lalola Easter mengingatkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk tegas dan mempercepat pemecatan PNS koruptor.
Lalola mengingatkan, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan yang mempertegas bahwa PNS koruptor yang telah memiliki keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap harus dipecat.
"Ini perlu kita dorong untuk dilakukan, ini kan bukan pemidanaan, pidananya telah dijalankan oleh ASN ini kemudian dikuatkan. Bolanya dilempar ke Kemendagri dan Kemenpan RB," kata Lalola di kantor ICW, Minggu (28/4/2019).
Baca juga: Soal PNS Koruptor, 1.372 Orang Sudah Dipecat dengan Tidak Hormat, 1.124 Belum
MK berpendapat bahwa pemberhentian dengan tidak hormat adalah hal yang wajar mengingat ASN tersebut sudah melanggar aturan.
"Itu putusan yang perlu diapresiasi, artinya ini menunjukkan bahwa jelas PNS atau ASN (koruptor) yang masih digaji negara, jadi permasalahan," kata dia.
Lalola mengingatkan, jika terus dibiarkan, anggaran negara akan tetap membengkak untuk terus membayar orang-orang yang sudah terbukti melakukan korupsi.
Situasi ini bisa memperparah kerugian keuangan negara.
Baca juga: Mendagri Diminta Berikan Sanksi untuk Pejabat yang Lambat Pecat PNS Koruptor
Menurut dia, dengan keberadaan putusan MK ini dijadikan menjadi momentum untuk memperlihatkan komitmen negara dalam pemberantasan korupsi.
"Jadi kalau mau lihat komitmen negara soal pemberantasan korupsi bisa dilihat dari sini," jelasnya.
Sebelumnya Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar mengungkapkan, sebanyak 1.372 ASN sudah dipecat dengan tidak hormat.
Data tersebut per 26 April 2019.
"Sebanyak 1.372 PNS dikenai Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), terdiri dari PNS Provinsi sebanyak 241 dan PNS Kabupaten/Kota sebanyak 1131," ungkap dia melalui rilis, Sabtu (27/4/2019).
Baca juga: Sebanyak 800.000 Orang Tanda Tangan Petisi Pecat PNS Koruptor yang Masih Digaji
Sementara, masih terdapat 1.124 ASN yang tersandung kasus korupsi tetapi belum dilakukan PTDH.
Jumlah tersebut terdiri dari 143 ASN di tingkat provinsi, dan 981 ASN lainnya di tingkat kabupaten/kota.
Bahtiar menuturkan, para kepala daerah memiliki waktu paling lambat 30 April 2019 untuk melakukan pemecatan terhadap PNS yang telah memiliki keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Baca juga: MA Diminta Proaktif Dukung Percepatan Pemecatan PNS Koruptor
Hal itu menyusul putusan MK yang mempertegas bahwa PNS koruptor yang telah memiliki keputusan berkekuatan hukum tetap harus dipecat.
"SKB tersebut sejalan dengan putusan MK dan Kepala Daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian diberi batas waktu melaksanakan putusan tersebut paling lambat tangga 30 April 2019," ungkapnya.