Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prediksinya soal PKS Tak Lolos ke DPR Meleset, Ini Kata Fahri Hamzah

Kompas.com - 26/04/2019, 12:07 WIB
Ihsanuddin,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah sempat memprediksi Partai Keadilan Sejahtera akan gagal lolos ke Senayan karena tak mencapai ambang batas perolehan suara sebesar 4 persen.

Namun, pada kenyataannya, berdasarkan hasil hitung cepat sejumlah lembaga, PKS berhasil meraup 8 persen suara.

Hasil hitung cepat Litbang Kompas misalnya, menunjukkan PKS mendapatkan suara 8,56 persen. Angka itu naik hampir dua persen dibanding pada pemilu legislatif 2014 lalu.

Baca juga: Fahri Hamzah Prediksi PKS Tak Lolos ke DPR di Pemilu 2019

Di pemilu lalu, saat Fahri Hamzah masih menjabat wakil sekjen, PKS hanya mendapat 6,79 persen.

Lalu, apa tanggapan Fahri Hamzah setelah prediksinya meleset?

"Saya dengar PKS belum percaya quick count," kata Fahri kepada Kompas.com, Jumat (26/4/2019).

Baca juga: Fahri Hamzah: Kami Deklarasi PKS 1998, 2018 Mungkin Innalillahi...

Fahri menyindir inkonsistensi PKS. Di satu sisi, paslon yang diusung PKS Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tak percaya dengan hasil hitung cepat sejumlah lembaga yang menunjukkan kekalahannya.

Namun di sisi lain, PKS menyambut baik hasil hitung cepat yang menunjukkan suara PKS mengalami kenaikan.

Terlepas dari masalah itu, Fahri mengatakan, yang ia kritik dari PKS selama ini adalah terkait masalah kepemimpinannya di bawah Sohibul Iman.

Baca juga: PKS Klaim Unggul di Depok Berdasarkan Hasil Penghitungan Internal

"Kritik saya kepada PKS adalah tentang kepemimpinan yang zalim dan akhirnya menular kepada lembaga dan kadernya," kata Fahri.

Fahri tak menjelaskan lebih jauh mengenai kepemimpinan zalim yang dimaksudnya. Namun, di bawah kepemimpinan Sohibul Iman, Fahri dipecat dari PKS pada 2016 lalu.

Baca juga: PKS Optimistis Dapat 61 Kursi di DPR

Fahri lalu mengajukan gugatan ke pengadilan dan memenangkan gugatannya sampai ke tingkat Mahkamah Agung.

"Apapun hasil pemilu, selama kezaliman diterima menjadi bagian dari lembaga maka tetap saja tak punya masa depan. Itulah yang terjadi," ujar Fahri.

Kompas TV Hari ini, 16 Januari 2019, merupakan batas waktu pembayaran ganti rugi PKS terhadap Fahri Hamzah sebesar Rp 30 miliar sesuai dengan putusan Mahkamah Agung.<br /> <br /> Fahri menyatakan, ganti rugi imaterial ini nantinya akan diberikan kepada kader PKS akar rumput yang selama ini mengalami kerugian.<br /> <br /> Sementara itu, Presiden PKS, Sohibul Iman seperti yang dilansir Kompas.compada13 Januari 2019 lalumenyatakan tak mau buru-buru bayar ganti rugi Rp 30 miliar untuk Fahri. Menurutnya, untuk eksekusi itu ada prosedurnya sehingga tidak bisa grasak-grusuk.<br /> <br /> Sebelumnya, Mahkamah Agung telah memutuskan untuk menolak kasasi yang dilayangkan oleh petinggi PKS terhadap Fahri Hamzah.<br /> <br /> Dengan putusan itu, Fahri telah menerima salinan putusan PN Jakarta Selatan yang juga mewajibkan PKS membayar denda Rp 30 miliar sebagai ganti rugi imateril.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com