KOMPAS.com - Hari ini, Rabu (17/4/2019) menjadi hari bersejarah dalam kehidupan demokrasi di Indonesia. Sebab, untuk pertama kalinya pemilu akan dilakukan secara serentak.
Dalam Pemilu 2019, kita akan melakukan pemungutan suara untuk pemilihan presiden dan pemilihan legislatif secara serentak.
Secara umum, akan ada tiga surat suara dalam pemilihan anggota DPR periode 2019-2024. Tiga surat suara itu untuk DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota.
Dalam surat suara itu akan terdapat sejumlah calon anggota legislatif yang didaftarkan 16 partai politik.
Pemilihan akan menggunakan sistem proporsional terbuka, sehingga kita bisa memilih partai sekaligus caleg yang diharapkan.
Tentunya, ada kemungkinan kita mencoblos dua kali dalam satu surat suara DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Coblosan itu untuk memilih partai dan caleg.
Namun, kita masih bisa memilih partai saja jika masih bingung menentukan pilihan caleg. Seandainya kita hanya memilih nama caleg, maka suara itu juga akan dihitung untuk partai.
Selain itu, jika kita memilih dua nama caleg dalam satu partai, maka akan dihitung suaranya hanya untuk partai.
Hal lain yang perlu diingat, kita tidak bisa mencoblos partai dan caleg yang bukan berasal dari partai yang kita pilih.
Seperti apa aturannya? Lihat dalam infografik berikut:
Panduan lengkapnya dapat dibaca dalam artikel berikut: JEO - Panduan Lengkap buat Pemilih Pemilu 2019