Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menanti "Quick Count", Polemik Pasca-Putusan MK...

Kompas.com - 16/04/2019, 15:36 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Bayu Galih

Tim Redaksi

"Dengan demikian, sekecil apa pun margin of error dalam metodologi quick count yang digunakan, hal demikian tetap berpengaruh terutama ketika selisih perolehan suara antarkandidat berada dalam margin of error tersebut," ujar Enny.

Baca juga: Ini Alasan MK Baru Perbolehkan Publikasi Quick Count Pukul 15.00 WIB

Asosiasi televisi tak puas

Asosiasi Televisi Swasta Indonesia mempertanyakan putusan MK ini. Mereka menilai, putusan itu mengganjal karena terdapat perbedaan dengan putusan MK jelang pemilu 2009 dan 2014 lalu.

"Secara prinsip ATVSI (Asosiasi Televisi Swasta Indonesia) dan penyiaran televisi menerima putusan tersebut. Namun, ada beberapa hal yang mengganjal karena dua kali gugatan seperti ini dikabulkan MK," ujar Ketua Umum ATVSI Ishadi saat ditemui usai sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (16/4/2019).

Dalam perkara ini, ATVSI menguji Pasal 449 ayat (2), ayat (5), Pasal 509, dan Pasal 540 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Pemilu.

ATVSI menggugat pasal-pasal tersebut agar publikasi quick count bisa langsung dilakukan sejak pagi hari.

Baca juga: Asosiasi TV Nilai Putusan MK soal Quick Count Mengganjal

Tanggapan KPI

Komisi Penyiaran Indonesia ( KPI) menegaskan bahwa lembaga penyiaran harus mematuhi semua aturan penyiaran terkait hasil hitung cepat ( quick count). Lembaga penyiaran juga diminta untuk menginformasikan dengan benar, seimbang, dan bertanggung jawab.

Menurut KPI, hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Dengan keputusan MK ini, berarti Surat Edaran KPI Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye Pemilihan Umum tahun 2019 di Lembaga Penyiaran, berlaku seluruhnya, termasuk pengaturan waktu publikasi hasil hitung cepat," ujar Komisioner KPI Pusat yang juga Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran, Hardly Stefano Pariela dalam rilis yang diterima, Selasa (16/4/2019).

Apabila lembaga penyiaran melanggar aturan, maka KPI akan memberikan sanksi kepada lembaga penyiaran.

"Ada konsekuensi pidana pemilu, jika aturan tentang publikasi hitung cepat ini dilanggar," ujar Hardly.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com