Salin Artikel

Menanti "Quick Count", Polemik Pasca-Putusan MK...

KOMPAS.com – Penyelenggaraan pemilu ataupun pilkada selalu diikuti dengan kegiatan hitung cepat hasil pemungutan suara, atau biasa disebut quick count.

Quick count berfungsi untuk mengetahui hasil penghitungan suara dengan segera, sehingga bisa menjawab rasa penasaran publik tentang hasil pemilu yang mereka ikuti. Wajar, sebab hasil resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) baru akan selesai pada akhir April atau bahkan Mei 2019.

Untuk itu, keberadaan quick count banyak bermunculan. Pada pemilu kali ini, terdapat 40 lembaga yang telah lolos verifikasi KPU dan diberi kewenangan untuk melakukan penghitungan cepat.

Komisioner KPU Wahyu Setiawan memberikan data 40 lembaga tersebut. Beberapa di antaranya adalah Lingkaran Survey Indonesia, Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), Poltracking Indonesia, termasuk Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Kompas.

Kompas.com juga akan turut menampilkan hasil quick count yang dilakukan oleh lima lembaga, yaitu Litbang Kompas, Indobarometer, Charta Politika, Poltracking Indonesia, dan Indikator Politik Indonesia.

Pemimpin Redaksi Kompas.com Wisnu Nugroho menyebut hal ini sebagai upaya untuk melayani kepentingan masyarakat.

"Kompas.com hendak melayani kepentingan publik untuk mengetahui hasil pemilu melalui hitung cepat lima lembaga kredibel dengan metodologi ilmiah,” kata Wisnu, Selasa (16/4/2019).

Uji materi

Namun demikian, Mahkamah Konstitusi (MK) membuat putusan terkait kegiatan publikasi quick count. MK memutuskan publikasi hasil penghitungan cepat baru bisa dilakukan media penyiaran dua jam setelah pemilihan di Indonesia bagian barat usai atau pukul 15.00 WIB.

Sebelumnya, Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) dan Asosiasi Riset Opini Publik (AROPI) mengajukan gugatan uji materi kepada MK terkait penayangan hasil hitung cepat.

Mereka menilai terdapat beberapa pasal dalam UU Pemilu yang perlu ditelaah ulang. Terutama terkait publikasi hitung cepat dua jam setelah proses pemungutan suara di daerah zona WIB berakhir dan larangan menampilkan survei di masa tenang.

ATVSI dan AROPI dan menilai dua hal itu bertentangan dengan pasal 28E ayat (3) dan pasal 28F UUD 1945 tentang hak masyarakat menyampaikan dan menerima informasi.

Namun, gugatan itu sepenuhnya ditolak.

"Kendatipun terdapat batas waktu paling cepat dua jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat untuk mengumumkan atau menyampaikan prakiraan hasil penghitungan cepat pemilu. Hal demikian hanyalah menunda sesaat hak dimaksud demi alasan yang jauh lebih mendasar yaitu melindungi kemurnian suara," kata Enny.

Selain itu, hitung cepat yang dilakukan sejumlah lembaga sangat rentan terhadap kesalahan, karena tingkat akurasi yang tidak 100 persen. Artinya, masih ada angka margin of error dari metode penghitungan yang dilakukan.

"Dengan demikian, sekecil apa pun margin of error dalam metodologi quick count yang digunakan, hal demikian tetap berpengaruh terutama ketika selisih perolehan suara antarkandidat berada dalam margin of error tersebut," ujar Enny.

Asosiasi televisi tak puas

Asosiasi Televisi Swasta Indonesia mempertanyakan putusan MK ini. Mereka menilai, putusan itu mengganjal karena terdapat perbedaan dengan putusan MK jelang pemilu 2009 dan 2014 lalu.

"Secara prinsip ATVSI (Asosiasi Televisi Swasta Indonesia) dan penyiaran televisi menerima putusan tersebut. Namun, ada beberapa hal yang mengganjal karena dua kali gugatan seperti ini dikabulkan MK," ujar Ketua Umum ATVSI Ishadi saat ditemui usai sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (16/4/2019).

Dalam perkara ini, ATVSI menguji Pasal 449 ayat (2), ayat (5), Pasal 509, dan Pasal 540 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Pemilu.

ATVSI menggugat pasal-pasal tersebut agar publikasi quick count bisa langsung dilakukan sejak pagi hari.

Tanggapan KPI

Komisi Penyiaran Indonesia ( KPI) menegaskan bahwa lembaga penyiaran harus mematuhi semua aturan penyiaran terkait hasil hitung cepat ( quick count). Lembaga penyiaran juga diminta untuk menginformasikan dengan benar, seimbang, dan bertanggung jawab.

Menurut KPI, hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Dengan keputusan MK ini, berarti Surat Edaran KPI Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye Pemilihan Umum tahun 2019 di Lembaga Penyiaran, berlaku seluruhnya, termasuk pengaturan waktu publikasi hasil hitung cepat," ujar Komisioner KPI Pusat yang juga Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran, Hardly Stefano Pariela dalam rilis yang diterima, Selasa (16/4/2019).

Apabila lembaga penyiaran melanggar aturan, maka KPI akan memberikan sanksi kepada lembaga penyiaran.

"Ada konsekuensi pidana pemilu, jika aturan tentang publikasi hitung cepat ini dilanggar," ujar Hardly.

https://nasional.kompas.com/read/2019/04/16/15363961/menanti-quick-count-polemik-pasca-putusan-mk

Terkini Lainnya

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke