JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Satuan Kerja Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Strategis Anggiat Partunggul Nahat Simaremare mengakui berulang kali menerima uang dari para kontraktor yang mengerjakan proyek SPAM. Uang yang jumlahnya hingga miliran rupiah itu disimpan di berbagai tempat.
Salah satunya, uang yang diduga fee dari para kontraktor itu disimpan Anggiat di kamar mandi rumahnya.
Baca juga: Pejabat PUPR Tolak Rp 500 Juta dari Kontraktor karena Diingatkan Sedang Dipantau KPK
Hal itu terungkap saat Anggiat saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (15/4/2019). Anggiat bersaksi untuk empat terdakwa yang merupakan kontraktor pelaksana proyek SPAM.
"Disimpan di situ karena lemari kami kecil," ujar Anggiat kepada majelis hakim.
Menurut jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), penyimpanan uang di kamar mandi itu terungkap atas keterangan istri Anggiat dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Baca juga: Saksi Mengaku Berikan Rp 500 Juta dari Kontraktor kepada Dirjen di PUPR
Saat dilakukan penggeledahan di kamar mandi di kediaman milik Anggiat, ditemukan 15 buku tabungan dan 11 kartu debit. Kemudian, ada plastik uang yang disimpan di kamar mandi berisi uang tunai Rp 300 juta dan 77.500 dollar Amerika Serikat.
Menurut Anggiat, sebagian uang tersebut berasal dari kontraktor. Kemudian, sebagian lainnya merupakan uang pribadinya.
Ketua majelis hakim sempat bertanya alasan Anggiat menyimpan uang di kamar mandi. Sebab, hakim menilai hal itu tidak lazim dan mencurigakan.
"Kamar mandi itu ditaruh pengharum Pak biar seger. Kalau uang kan jadi lembab, jadi bau. Orang saja ke kamar mandi itu kalau terpaksa, ini malah dijadikan tempat simpan uang," kata ketua majelis hakim.
Baca juga: Diperiksa dalam Kasus SPAM, Mantan Irjen Kementerian PUPR Ditanya soal Temuan BPK
Keempat terdakwa dalam persidangan ini yakni, Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto, dan Direktur PT WKE Lily Sundarsih.
Kemudian, dua Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP) bernama Irene Irma serta Yuliana Enganita Dibyo.
Dalam kasus ini, keempat terdakwa diduga menyuap empat pejabat yang bekerja di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Baca juga: Selain 75 Orang, KPK Identifikasi Penerima Aliran Dana Lainnya dalam Kasus SPAM PUPR
Masing-masing yakni, Kasatker SPAM Strategis Anggiat Partunggul Nahat Simaremare dan pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah.
Kemudian, Kasatker SPAM Darurat Teuku Moch Nazar dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.
Menurut jaksa, uang diduga diberikan dengan maksud agar para pejabat itu tidak mempersulit pengawasan proyek, sehingga dapat memperlancar pencairan anggaran kegiatan proyek di lingkungan Satuan Kerja PSPAM Strategis dan Satuan Kerja Tanggap Darurat Permukiman Pusat Direktorat Cipta Karya Kementerian PUPR.
Proyek itu yang dikerjakan oleh PT WKE dan PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP).