JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian PUPR Rildo Ananda Anwar memenuhi panggilan pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (12/4/2019).
Rildo diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) Kementerian PUPR.
Menurut Rildo, dirinya ditanya soal temuan-temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait proyek SPAM tersebut.
Baca juga: Selain 75 Orang, KPK Identifikasi Penerima Aliran Dana Lainnya dalam Kasus SPAM PUPR
"Ya (soal) temuan-temuan BPK gimana," kata Rildo saat keluar dari gedung Merah Putih KPK untuk shalat Jumat.
Meski demikian, Rildo belum bisa menjelaskan secara rinci bagaimana temuan BPK tersebut. Sebab, ia sudah tak menjabat sebagai inspektur jenderal sejak satu tahun lalu.
"Makanya saya juga lupa kan, saya sudah enggak jabat satu tahun lalu. Jadi kalau mau lihat, saya lihat dulu," ujar Rildo.
Dalam kasus ini, KPK menjerat delapan orang sebagai tersangka.
Empat tersangka yang diduga memberi suap adalah Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto; Direktur PT WKE Lily Sundarsih, dan dua Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP) bernama Irene Irma serta Yuliana Enganita Dibyo.
Baca juga: Terima Bungkusan dari Kontraktor, Direktur SPAM PUPR Beralasan Tak Tahu Isinya Uang
Empat tersangka yang diduga penerima suap adalah Kepala Satuan Kerja (Kasatker) SPAM Strategis Lampung Anggiat Partunggul Nahat Simaremare; PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah, Kasatker SPAM Darurat Teuku Moch Nazar dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.
Anggiat, Meina, Nazar dan Donny diduga menerima suap untuk mengatur lelang terkait dengan proyek pembangunan SPAM tahun anggaran 2017-2018 di Umbulan 3, Lampung, Toba 1, dan Katulampa.
Dua proyek lainnya adalah pengadaan pipa High Density Polyethylene (HDPE) di Bekasi dan daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah.
Lelang diduga diatur sedemikian rupa agar dimenangkan oleh PT WKE dan PT TSP. PT WKE dan PT TSP diminta memberikan fee 10 persen dari nilai proyek. Fee tersebut kemudian dibagi 7 persen untuk kepala Satker dan 3 persen untuk PPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.