JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengumumkan penyelenggara negara di berbagai instansi yang melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) pada awal April lalu.
Per 8 April 2019, sebanyak 273.784 wajib lapor sudah mengurus laporan harta kekayaannya. Sementara masih ada 76.218 wajib lapor yang belum menyampaikan LHKPN ke KPK.
Jika dibagi dalam tiga sektor, di tingkat eksekutif, sebanyak 214.802 wajib lapor sudah mengurus laporan kekayaannya. Sementara ada 55.169 wajib lapor yang belum menyampaikan laporan kekayaannya.
Baca juga: KPK Ungkap Kepatuhan LHKPN per Fraksi di DPR
Pada sektor yudikatif, ada 16.214 orang yang sudah melaporkan kekayaannya. Di sisi lain, ada 6.881 orang yang belum mengurus LHKPN.
Sementara di sektor legislatif, 12.681 wajib lapor telah menyampaikan laporan harta kekayaan. Di sisi lain ada 5.672 wajib lapor yang belum mengurus LHKPN.
Sebagai komitmen awal antikorupsi
Keberadaan LHKPN juga bermanfaat bagi publik untuk memantau perkembangan harta kekayaan pejabat negara secara berkala.
"Kami berharap komitmen itu bisa lebih rill dan salah satu sarana yang sudah kita sediakan pelaporan LHKPN yang lebih mudah diakses dan lebih mudah dilaporkan (secara elektronik)," ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (8/4/2019).
Baca juga: KPK: Per 8 April, Ada 99 DPRD yang Tingkat Kepatuhan LHKPN-nya 100 Persen
Menurut Febri, masih ada pihak lainnya dari berbagai instansi yang masih berupaya mengurus laporan kekayaannya via situs resmi KPK atau mendatangi gedung KPK.
"Mereka yang lapor setelah 31 Maret 2019 akan tercatat pelaporan yang terlambat ya. Pelaporan itu tetap akan masuk ke dalam sistem. Ketika disampaikan ke instansi masing-masing kami akan buat catatan mana penyelenggara negara yang melaporkan tepat waktu dan mana penyelenggara negara yang terlambat," kata dia.