JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) angkat bicara soal video iklan kampanye Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang dinilai warganet menstigma penyandang disabilitas mental.
Menurut Komisioner KPU Wahyu Setiawan, iklan kampanye peserta pemilu seharusnya bersifat edukatif dan menghormati seluruh pihak. Sebab, iklan diharapkan mampu mendorong partisipasi politik warga negara.
"Kita tentu berharap peserta pemilu itu dalam membuat iklan kampanye Pemilu 2019 bersifat edukasi, kemudian menghormati semua pihak dan mendorong partisipasi politik warga," kata Wahyu di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (5/4/2019).
Baca juga: Polri: Situasi Kampanye Terbuka Sangat Kondusif
Wahyu mengatakan, jika ada warga, pemilih, kelompok masyarakat, atau peserta pemilu yang merasa dirugjkan oleh kelompok tertentu, dapat melaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Selanjutnya tergantung kajian Bawaslu menganggap itu sesuatu yang bisa ditindaklanjuti atau tidak," ujar Wahyu.
"Tetapi prinsipnya itu setiap warga negara punya hak untuk merespons iklan layanan masyarakat apabila dirasa merugikan pihak-pihak tertentu," sambungnya.
Warganet memprotes video iklan yang mengkampanyekan Partai Keadilan Sejahtera ( PKS) pada Pemilu 2019. Sebab, iklan berdurasi sekitar 1 menit itu dianggap menstigma penyandang disabilitas mental.
Dalam iklan tersebut, digambarkan bahwa seorang mantan sopir yang juga penyandang disabilitas mental, membawa kabur seorang perempuan saat suaminya yang merupakan seorang sopir menghentikan truknya karena suatu kebutuhan.
Baca juga: Dinilai Menstigma Penyandang Disabilitas Mental, Iklan PKS Diprotes
Sebagai bentuk protes terhadap iklan itu, warganet ramai-ramai menandatangani petisi di Change.org. Petisi berjudul "Stop Iklan Kampanye Pemilu yang Menstigma Disabilitas Mental" itu dibuat pada Kamis (4/4/2019).
Petisi ini digalang oleh Aliansi Masyarakat Peduli Kesehatan Jiwa yang terdiri dari sembilan lembaga. Hingga pukul 08.50 WIB pada Jumat (5/4/2019), sudah ada 2.585 orang yang menandatangani petisi ini.