JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Ade Wahyudin mengatakan, lembaganya memiliki data jumlah kekerasan jurnalisme yang lebih tinggi dibanding lembaga lain.
Menurut Wahyudin, hal itu disebabkan karena LBH Pers mengidentifikasi jenis kekerasan baru terhadap wartawan dan jurnalisme.
"LBH Pers melihat ada bentuk pelanggaran yang semakin meluas. Kekerasan terhadap jurnalis jenisnya tidak cuma yang konvensional, tapi bisa dibilang baru," ujar Wahyudin dalam diskusi di Dewan Pers, Jakarta, Jumat (5/4/2019).
Baca juga: Kontras: Kekerasan terhadap Wartawan Tanda Terancamnya Demokrasi
Pertama, kekerasan berupa kriminalisasi terhadap narasumber. Menurut Wahyudin, pemidanaan terhadap narsumber termasuk kategori kekerasan dalam jurnalisme.
Wahyudin mengatakan, narasumber adalah bagian dari sebuah karya jurnalistik. Dengan demikian, pertanggungjawaban suatu pemberitaan bukan khusus kepada narsumber, tetapi ada keterlibatan redaksi.
"Ketika upaya pemidanaan lolos, lalu narasumber itu dipidana, maka teman-teman jurnalis akan sulit di kemudian hari untuk mencari narasumber. Itu sangat merugikan publik," kata Wahyudin.
Bentuk kekerasan jenis baru lainnya adalah pelanggaran terhadap privasi jurnalis. Dalam kasus ini, menurut Wahyudin, akun media sosial milik jurnalis paling sering menjadi sasaran pihak-pihak yang merasa dirugikan atas sebuah pemberitaan.
Sebagai contoh, artikel yang mencantumkan nama penulis secara lengkap, memudahkan pihak lain untuk menemukan akun media sosial. Pihak yang ingin melakukan penyerangan kemudian menyebarkan foto akun media sosial jurnalis dan disebarkan secara lebih luas.
Akibatnya, jurnalis pemilik akun media sosial tersebut menjadi target sasaran hinaan atau hujatan. Bahkan, menurut Wahyudin, seringkali ucapan hinaan dalam kolom komentar disertai ajakan melakukan kekerasan.
Baca juga: Gabungan Lembaga Pers Bentuk Komite Keselamatan Jurnalis
"Butuh kesadaran privasi di dunia internet. Jurnalis harus sadar pekerjaannya berpotensi menimbulkan kekerasan," kata Wahyudin.
Wahyudin kemudian menjelaskan satu bentuk lain lagi kekerasan terhadap jurnalisme, yakni kriminalisasi terhadap penyebar karya jurnalistik. Dalam kasus ini, banyak orang yang hanya menyebarkan sebuah pemberitaan, lalu dikenakan pidana.
"Ini pelanggaran kebebadan pers. Dalam persidangan yang akan diuji adalah karya jurnalistiknya. Jadi kalau pemidanaan lolos, maka karya jurnalistik yang sebenarnya dipidanakan," kata Wahyudin.