Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 14/02/2019, 08:50 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Ketua Mahkamah K onstitusi (MK) Hamdan Zoelva mengatakan, langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengabaikan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam pencalonan Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sangat berbahaya.

Sebab, jika tak terbitkan SK DCT baru yang memuat nama OSO, dapat dikatakan tidak ada calon anggota DPD yang sah.

Hal ini disampaikan Hamdan seusai menjadi saksi ahli dalam sidang pemeriksaan KPU dan Bawaslu atas kasus dugaan pelanggaran kode etik di kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (13/2/2019).

"Misalnya KPU tidak mengeluarkan surat keputusan baru soal penetapan DCT DPD, maka dia nanti membuat surat suara itu dari mana? Nanti calon anggota DPD ilegal jadinya sebab tidak ada dasarnya," kata Hamdan.

Baca juga: KPU dan Bawaslu Disidang atas Dugaan Pelanggaran Etik dalam Kasus OSO

"Kan (SK) sudah dibatalkan oleh PTUN, pengadilan yang membatalkan. Bukan orang biasa itu," katanya.

Hamdan meminta KPU untuk lebih berhati-hati dalam mengambil sikap.

Masalah hukum seperti ini, menurut dia, sangat penting. Jika KPU tak jalankan putusan PTUN, hal itu akan sangat berbahaya bagi proses demokrasi Indonesia.

"Harus hati-hati. Jangan sampai pemilu terganggu," ujar Hamdan.

Baca juga: Ketua KPU Minta DKPP Tolak Seluruh Gugatan OSO soal Pelanggaran Etik

Sebelumnya, KPU memutuskan untuk tidak menerbitkan surat keputusan (SK) DCT anggota DPD yang baru.

Menurut Ketua KPU Arief Budiman, tak ada perubahan DCT karena OSO tidak menyerahkan surat pengunduran diri dari partai politik hingga batas waktu yang ditentukan, yaitu Selasa (22/1/2019).

Oleh karena itua, SK DCT anggota DPD yang ditetapkan KPU pada 20 September 2018 dianggap masih berlaku hingga saat ini.

Baca juga: Pengamat: KPU Korban Putusan Hukum yang Bertabrakan Terkait Kasus OSO

Arief mengatakan, meskipun bunyi putusan pengadilan tata usaha negara (PTUN) membatalkan SK DCT, hal itu tak berlaku jika OSO tak menyerahkan surat pengunduran diri.

Putusan PTUN memerintahkan KPU mencabut SK DCT anggota DPD yang tidak memuat nama OSO. Majelis hakim juga meminta KPU menerbitkan DCT baru dengan mencantumkan nama OSO di dalamnya.

Dalam pandangan KPU, putusan PTUN itu satu klausul dan tidak bisa dimaknai secara terpisah. SK DCT batal hanya jika OSO mau menyerahkan surat pengunduran diri dari partai politik sebagai syarat pencalonan anggota DPD.

Kompas TV Pendukung Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) berunjuk rasa di depan kantor KPU, Jakarta Pusat. Dalam unjuk rasa yang mereka namakan Aksi Bela OSO ini, mereka meminta KPU meloloskan OSO dalam daftar calon tetap DPD RI. Lalu bagaimana nasib pencalonan OSO sebagai caleg DPD setelah KPU tak memasukkannya dalam daftar calon tetap caleg DPD? Bagaimana pula sikap Partai Hanura yang menaungi OSO? Simak pembahasannya bersama Ketua DPP Partai Hanura Dodi Abdul Kadir dan Pakar Hukum Tata Negara Profesor Juanda berikut ini.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca tentang


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Wamenkumham sebagai Tersangka

KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Wamenkumham sebagai Tersangka

Nasional
Soal Pengganti Eddy Hiarej, Menkumham: Urusan Presiden

Soal Pengganti Eddy Hiarej, Menkumham: Urusan Presiden

Nasional
Ceramah Jangan Golput di Kampus, Mahfud: Saya Tidak Kampanye

Ceramah Jangan Golput di Kampus, Mahfud: Saya Tidak Kampanye

Nasional
Jokowi Resmi Berhentikan Eddy Hiariej Sebagai Wamenkumham

Jokowi Resmi Berhentikan Eddy Hiariej Sebagai Wamenkumham

Nasional
Tak Setuju Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden, Mendagri: Kita Hormati Prinsip Demokrasi

Tak Setuju Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden, Mendagri: Kita Hormati Prinsip Demokrasi

Nasional
Kata Polri soal Firli Bahuri Tak Ditahan meski Sudah 2 Kali Diperiksa sebagai Tersangka

Kata Polri soal Firli Bahuri Tak Ditahan meski Sudah 2 Kali Diperiksa sebagai Tersangka

Nasional
Pengacara SYL Sebut Elite Parpol Terlibat Proyek Kementan yang Terkait Pemerasan Firli

Pengacara SYL Sebut Elite Parpol Terlibat Proyek Kementan yang Terkait Pemerasan Firli

Nasional
Ganjar Mengaku Mulai Didekati Investor dan Negara Sahabat Bicarakan IKN

Ganjar Mengaku Mulai Didekati Investor dan Negara Sahabat Bicarakan IKN

Nasional
Spekulasi Kampanye Ganjar Dibuntuti Jokowi: Dibantah Presiden, Disambut TPN

Spekulasi Kampanye Ganjar Dibuntuti Jokowi: Dibantah Presiden, Disambut TPN

Nasional
Jokowi Soroti Investor Asing Kabur dari Indonesia karena Alotnya Pembebasan Lahan

Jokowi Soroti Investor Asing Kabur dari Indonesia karena Alotnya Pembebasan Lahan

Nasional
Mendagri: DPR yang Usulkan Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden, Alasannya Apa?

Mendagri: DPR yang Usulkan Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden, Alasannya Apa?

Nasional
Anies Akan Angkat Mantan Pegawai KPK yang Tak Lulus TWK Jadi Satgas Pemberantasan Mafia Daging

Anies Akan Angkat Mantan Pegawai KPK yang Tak Lulus TWK Jadi Satgas Pemberantasan Mafia Daging

Nasional
Mahfud: Jangan Sampai Golput dengan Alasan Tidak Ada yang Bagus Calonnya

Mahfud: Jangan Sampai Golput dengan Alasan Tidak Ada yang Bagus Calonnya

Nasional
Jokowi Ungkap Butuh Investasi Rp 1.650 Triliun untuk Kejar Target Pertumbuhan Ekonomi 5,7 Persen

Jokowi Ungkap Butuh Investasi Rp 1.650 Triliun untuk Kejar Target Pertumbuhan Ekonomi 5,7 Persen

Nasional
Mengaku Paham Visi Jokowi soal IKN, Ganjar: Saya Sangat Dekat dengan Beliau

Mengaku Paham Visi Jokowi soal IKN, Ganjar: Saya Sangat Dekat dengan Beliau

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com