JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Ketua Mahkamah K onstitusi (MK) Hamdan Zoelva mengatakan, langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengabaikan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam pencalonan Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sangat berbahaya.
Sebab, jika tak terbitkan SK DCT baru yang memuat nama OSO, dapat dikatakan tidak ada calon anggota DPD yang sah.
Hal ini disampaikan Hamdan seusai menjadi saksi ahli dalam sidang pemeriksaan KPU dan Bawaslu atas kasus dugaan pelanggaran kode etik di kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (13/2/2019).
"Misalnya KPU tidak mengeluarkan surat keputusan baru soal penetapan DCT DPD, maka dia nanti membuat surat suara itu dari mana? Nanti calon anggota DPD ilegal jadinya sebab tidak ada dasarnya," kata Hamdan.
Baca juga: KPU dan Bawaslu Disidang atas Dugaan Pelanggaran Etik dalam Kasus OSO
"Kan (SK) sudah dibatalkan oleh PTUN, pengadilan yang membatalkan. Bukan orang biasa itu," katanya.
Hamdan meminta KPU untuk lebih berhati-hati dalam mengambil sikap.
Masalah hukum seperti ini, menurut dia, sangat penting. Jika KPU tak jalankan putusan PTUN, hal itu akan sangat berbahaya bagi proses demokrasi Indonesia.
"Harus hati-hati. Jangan sampai pemilu terganggu," ujar Hamdan.
Baca juga: Ketua KPU Minta DKPP Tolak Seluruh Gugatan OSO soal Pelanggaran Etik
Sebelumnya, KPU memutuskan untuk tidak menerbitkan surat keputusan (SK) DCT anggota DPD yang baru.
Menurut Ketua KPU Arief Budiman, tak ada perubahan DCT karena OSO tidak menyerahkan surat pengunduran diri dari partai politik hingga batas waktu yang ditentukan, yaitu Selasa (22/1/2019).
Oleh karena itua, SK DCT anggota DPD yang ditetapkan KPU pada 20 September 2018 dianggap masih berlaku hingga saat ini.
Baca juga: Pengamat: KPU Korban Putusan Hukum yang Bertabrakan Terkait Kasus OSO
Arief mengatakan, meskipun bunyi putusan pengadilan tata usaha negara (PTUN) membatalkan SK DCT, hal itu tak berlaku jika OSO tak menyerahkan surat pengunduran diri.
Putusan PTUN memerintahkan KPU mencabut SK DCT anggota DPD yang tidak memuat nama OSO. Majelis hakim juga meminta KPU menerbitkan DCT baru dengan mencantumkan nama OSO di dalamnya.
Dalam pandangan KPU, putusan PTUN itu satu klausul dan tidak bisa dimaknai secara terpisah. SK DCT batal hanya jika OSO mau menyerahkan surat pengunduran diri dari partai politik sebagai syarat pencalonan anggota DPD.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.