Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua KPU Minta DKPP Tolak Seluruh Gugatan OSO soal Pelanggaran Etik

Kompas.com - 13/02/2019, 15:07 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta Majelis Hakim Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menolak seluruh gugatan Oesman Sapta Odang (OSO) terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan KPU.

Hal itu disampaikan Ketua KPU Arief Budiman dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik dengan terlapor KPU dan Bawaslu.

OSO melaporkan kedua lembaga ini terkait polemik pencalonannya sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

"KPU meminta DKPP menolak seluruh gugatan yang disampaikan oleh pengadu," kata Arief dalam sidang yang digelar di kantor DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (15/2/2019).

Baca juga: 203 Caleg DPD Serahkan Pernyataan Mundur dari Parpol, Hanya OSO yang Tak Mau

Arief menegaskan, keputusan pihaknya tak masukan nama OSO dalam daftar calon tetap (DCT) anggota DPD lantaran KPU berpegang pada putusan Mahkamah Konsitusi (MK).

Menurut putusan MK Nomor 30/PUU-XVI/2018, pengurus partai politik dilarang rangkap jabatan sebagai anggota DPD.

Arief mengatakan, putusan MK setara dengan konstitusi. Oleh karenanya, pihaknya lebih memilih mematuhi putusan MK.

"Putusan MK setara undang-undang, MK berwenang menguji undang-undang terhadap UUD 1945, maka putusan berlaku dan mengikat publik sejak dibacakannya putusan. Maka, siapapun, termasuk pengadu, wajib tunduk pada putusan MK," tutur Arief.

Baca juga: OSO Tak Mau Mundur dari Hanura, KPU Putuskan Tak Masukkan Namanya ke DCT

Arief menilai, OSO melakukan pembangkangan terhadap putusan MK jika tetap ingin maju sebagai caleg DPD, sementara dirinya enggan mundur dari pengurus parpol.

Namun, yang terjadi adalah OSO tak pernah menyerahkan surat pengunduran diri dan justru terkesan mengabaikan putusan MK.

"Yang bersangkutan tak pernah menyerahkan surat pengunduran dan berkesan mengabaikan, dengan tidak menyerahkan surat pengunduran diri kepada KPU. Fakta menunjukkan terdapat 222 caleg lain, yang mau menyerahkan surat pengunduran diri dan dinyatakan sah sebagai caleg," ujarnya.

Baca juga: Pengamat: KPU Korban Putusan Hukum yang Bertabrakan Terkait Kasus OSO

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebelumnya mengeluarkan putusan atas gugatan yang dilayangkan OSO.

Putusan tersebut memerintahkan KPU mencabut SK DCT anggota DPD yang tidak memuat nama OSO.

Majelis Hakim juga meminta KPU menerbitkan DCT baru dengan mencantumkan nama OSO di dalamnya.

Bawaslu juga memerintahkan KPU untuk memasukkan OSO dalam daftar calon anggota DPD dalam Pemilu 2019.

Alih-alih memasukan nama OSO ke DCT, KPU meminta yang bersangkutan mundur dari Ketua Umum Partai Hanura sebagai syarat pencalonan anggota DPD.

Namun, hingga batas waktu yang diberikan, yaitu Selasa (22/1/2019), OSO tak serahkan surat pengunduran diri tersebut.

Hingga saat ini, OSO masih menjabat sebagai Ketua Umum Partai Hanura.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com