JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Azis mengimbau pemilih untuk bersama-sama mengawal proses pemungutan dan penghitungan suara.
Tak cukup dengan menggunakan hak pilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS), pemilih juga bisa memantau langsung proses penghitungan suara di TPS.
"KPU mengimbau, silahkan semua pendukung peserta pemilu nongkrong bareng di TPS, tapi sesuai ketentuan tidak boleh masuk area TPS. Silakan disaksikan sampai selesai," kata Viryan di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (5/4/2019).
Baca juga: Sandiaga Minta Pendukung Awasi Penghitungan Suara di Tiap TPS
Pemantauan tersebut penting supaya masyarakat tahu betul berjalannya proses pemungutan dan penghitungan suara. Sehingga, potensi kecurangan dapat ditekan.
"Sehingga nanti yang menang tidak bisa dibilang, oh kamu dicurangin. Saksikan sendiri, bisa dilihat menang kalah, clear," ujar Viryan.
Lebih lanjut, Viryan berharap supaya seluruh warga negara yang sudah punya hak pilih bisa gunakan suara mereka di TPS.
Baca juga: Polisi: 31 TPS Rawan Gangguan di Jakarta Barat
Sebab, pemilu hanya diselenggarakan sekali dalam lima tahun dan menentukan nasib bangsa ke depannya.
"Kalau dalam konteks kedaulatan rakyat, itulah yang disebut people power pada 17 April. Semua masyarakat datang di TPD dan masyarakatlah yang hadir menentukan siapa yang menjadi presiden dan anggota legislatif," katanya.
Baca juga: Bagaimana jika Kebutuhan Disabilitas dalam TPS Tak Mendukung?
Hari pemungutan suara serentak dilakukan Rabu, 17 April 2019. TPS dibuka pada pukul 07.00 dan ditutup 13.00. Selanjutnya, tahapan dilanjutkan dengan penghitungan suara.
Akan ada lima jenis surat suara yang diberikan ke setiap pemilih, yaitu surat suara Pilpres, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.