Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemilih Diimbau Tak Berpergian pada 17 April agar Tak Kehilangan Hak Pilihnya

Kompas.com - 04/04/2019, 18:23 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengimbau warga negara yang sudah punya hak pilih tidak berpergian ke luar domisili asalnya di hari pemungutan suara, Rabu (17/4/2019).

Pasalnya, jika belum mengurus proses pindah memilih, maka mereka akan berpotensi kehilangan hak pilih mereka.

Pemilih tidak lagi bisa mengurus prosedur pindah memilih atau pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat hari pemungutan suara. Prosedur ini hanya berlaku untuk kategori tertentu, hingga 10 April 2019.

"Iya, berpotensi kehilangan hak pilih. Terkait hari H pemungutan suara ini hanya lima tahun sekali, kalau mau berlibur bisa di waktu lain," kata Komisioner KPU Viryan Azis di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (4/3/2019).

Baca juga: Ingin Pindah TPS? Begini Caranya

Menurut Viryan, menggunakan hak suara saat pemilu bukan hanya demi menjaga kedaulatan rakyat, tetapi juga proses demokrasi.

Oleh karenanya, bagi pemilih yang sakit, tertimpa bencana alam, menjadi tahanan karena melakukan tindak pidana atau menlaksanakan tugas dan diprediksi tidak berada di wilayah asalnya saat hari H pemungutan suara, diharapkan segera mengurus prosedur pindah memilih.

"Kita imbau kepada masyarakat yang saat ini sedang dalam rawat inap di rumah sakit katakankah bisa nanti lewat pada 17 April, maka keluarganya bisa hubungi kabupaten/kota untuk informasikan hal ini," ujar Viryan.

"Kita berdoa supaya pemilih sejumlah 191 juta. Semua sehat sehingga bisa mengikuti pemilu semua," sambungnya.

Baca juga: MK Kabulkan Uji Materi, KPU Kembali Buka Layanan Pindah TPS

Sebelumnya, Mahkamah Konsititusi (MK) mengabulkan uji materi terhadap Pasal 210 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, terkait pemilih yang ingin pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS).

MK memutuskan bahwa pemilih yang ingin pindah memilih dapat mengajukannya paling lambat tujuh hari sebelum pencoblosan.

Namun, ketentuan tersebut hanya berlaku bagi mereka yang memiliki kebutuhan khusus, seperti sakit hingga menjalankan tugas.

Ketentuan itu merupakan bagian dari putusan MK pada uji materi terhadap Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, dengan nomor perkara 20/PUU-XVII/2019.

Pemilih yang ingin pindah memilih dapat mengurus proses administrasinya di kantor KPU Kabupaten/Kota atau KPU kantor Kelurahan/Desa.

Baca juga: Putusan MK: Pemilih Dapat Ajukan Pindah TPS 7 Hari Sebelum Pencoblosan

Pemilih dapat mengurus administrasi pindah memilih di KPU Kabupaten/Kota domisili atau tujuan. Sementara itu, jika ingin mengurus administrasi di wilayah asal, maka pemilih akan dilayani di kantor Kelurahan/Desa.

Syaratnya, pemilih harus sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Pemilih harus menunjukan e-KTP dan mencatatkan nomor Kartu Keluarga (KK) saat mengurus administrasi pindah memilih.

Selanjutnya, Panitia Pemungutan Suara (PPS) akan mencatat dan pemilih bakal mendapatkan formulir A5.

Formulir tersebut digunakan sebagai bukti bahwa yang bersangkutan telah pindah memilih.

Setelah yang bersangkutan dipastikan sudah menempuh proses administrasi pindah memilih, maka data pemilih di tempat asal yang bersangkutan akan dihapus.

Pemilih selanjutnya akan diminta untuk menduplikasi (fotokopi) formulir A5 yang dicatatkan petugas dan menyerahkannya ke kantor kelurahan terdekat di domisili tujuan. Petugas kemudian akan memetakan pemilih ke TPS terdekat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com