Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apapun Putusan MK Terkait Pindah Memilih dan Surat Suara, KPU Siapkan Langkah Tindak Lanjut

Kompas.com - 27/03/2019, 17:18 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku siap menghadapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai uji materi aturan pindah memilih dan pencetakan surat suara. Dijadwalkan, MK akan menyampaikan perkara putusan Kamis (28/3/201).

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, telah menyiapkan sejumlah alternatif untuk menindaklanjuti apapun putusan MK.

"Apapun putusan MK itu nanti kita sudah siapkan," kata Arief saat ditemui di Hotel Sari Pan Pasific, Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2019).

Arief mengatakan, ada dua opsi besar yang menjadi pertimbangan KPU.

Baca juga: MK Verifikasi Permohonan Uji Materi UU Pemilu soal Pindah Memilih

Kemungkinan pertama, KPU bakal membuat regulasi baru soal mekanisme pindah memilih dan pencetakan surat suara. Kemungkinan lain ialah kebijakan yang dibuat dari aturan lama.

Menurut Komisioner KPU Viryan Azis, hal ini sangat bergantung dari putusan MK.

Jika MK mengabulkan permohonan uji materi, ada sejumlah klausul dalam pasal Undang-Undang Pemilu yang diuji yang harus dikoreksi. Jika MK menolak, maka kerangka norma tentang pindah memilih dan pencetakan surat suara harus dimaknai dari bunyi pasal yang ada.

"Dilihat dulu, dikabulkan atau ditunda. (Jika dikabulkan) dikabulkannya penuh atau tidak, kalau enggak penuh, mana yang dikabulkan. Ketiga (bagaimana) kalau enggak dikabulkan sama sekali," ujar Arief.

Sebelumnya, dua orang mahasiswa yang berkuliah di Bogor mengajukan uji materi terkait pasal dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Berdasarkan surat permohonan yang tercatat di MK, aturan yang diujimaterikan adalah Pasal 210 ayat (1), (2), (3), Pasal 344 ayat (2), dan Pasal 348 ayat (4). Pasal tersebut mengatur tentang ketentuan pindah memilih dan pencetakan surat suara pemilu.

Selain itu, tujuh pemohon juga mengajukan uji materi ke MK terkait persoalan tersebut.

Baca juga: MK Segera Gelar Uji Materi soal Surat Suara untuk Pemilih Pindah TPS

Ke-tujuh pemohon tersebut adalah Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang diwakili oleh Titi Anggraini, pendiri dan peneliti utama Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) Hadar Nafis, dan Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari.

Kemudian, terdapat pula dua orang warga binaan di Lapas Tangerang, yaitu Augus Hendy dan A. Murogi bin Sabar, serta dua karyawan, Muhamad Nurul Huda dan Sutrisno.

Para pemohon menguji Pasal 210 ayat (1), Pasal 350 ayat (2), Pasal 383 ayat (2), Pasal 348 ayat (4) dan ayat (9).

Pasal yang dimohonkan uji materi salah satunya berkaitan dengan batas waktu pindah memilih atau pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Dalam Pasal 210 ayat (1) Undang-Undang Pemilu disebutkan, pindah memilih hanya boleh dilakukan paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara atau 17 Maret 2019.

Selain itu, uji materi juga dimohonkan terhadap pasal yang berkaitan dengan pencetakan surat suara.

Baca juga: MK Memutuskan 24 Perkara Sepanjang Januari-Maret 2019

Pasal 344 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 menyebutkan, jumlah surat suara yang dicetak sama dengan jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), ditambah dengan 2 persen dari DPT per TPS.

Sebanyak 2 persen surat suara itu merupakan surat suara cadangan yang sebetulnya digunakan untuk mengganti surat suara yang kemungkinan rusak.

Pasal tersebut dinilai mengabaikan pemilih yang tercatat sebagai pemilih yang pindah memilih. Sebab, tak ada aturan yang menyebutkan tentang ketentuan surat suara untuk pemilih tambahan.

Kompas TV Hari pemilihan umum anggota legislatif serta pasangan calon presiden dan wakil presiden semakin dekat. Logistik untuk pemilu di antaranya lima paket surat suara serta kotak suara masih belum sepenuhnya lengkap di tangan Komisi Pemilihan Umum sejumlah daerah. Contohnya di Jawa Tengah, 35 kabupaten dan kota seperti Boyolali, Temanggung, dan Jepara masih kekurangan ribuan surat suara. Surat suara yang sebelumnya, rusak saat disortir para petugas. KPU Jawa Tengah sudah minta penggantian dan kini masih menunggu logistik pengganti. Sementara, di Baubau, Sulawesi Tenggara, 800 surat suara juga rusak. Ada yang salah cetak, robek, penuh bercak, atau hurufnya kabur. #Pemilu2019 #SuratSuaraRusak #Bawaslu
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Nasional
Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Nasional
Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Nasional
Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Nasional
Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Nasional
Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Nasional
Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Nasional
Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Nasional
PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

Nasional
Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Nasional
Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Nasional
Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Nasional
Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPG 

Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPG 

Nasional
Menaker: Pancasila Jadi Bintang Penuntun Indonesia di Era Globalisasi

Menaker: Pancasila Jadi Bintang Penuntun Indonesia di Era Globalisasi

Nasional
Momen Jokowi 'Nge-Vlog' Pakai Baju Adat Jelang Upacara di Riau

Momen Jokowi "Nge-Vlog" Pakai Baju Adat Jelang Upacara di Riau

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com